Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Petugas KPK Geledah Seluruh Ruangan Sekda Jabar

Kompas.com - 31/07/2019, 11:53 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di lantai 2 Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (31/7/2019).

Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat Dudi Sudrajat sempat masuk di sela penggeledahan dilakukan.

Dudi menyebut, ada sekitar delapan orang petugas KPK yang berada di ruangan.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Sekda Jabar di Gedung Sate Bandung

Dudi mengatakan, para petugas datang dengan membawa surat tugas. Mereka menggeledah empat ruangan di termasuk ruang kerja hingga ruang Sekretaris Pribadi Sekda.

"Ada surat tugasnya.  Semua ruangan di sana, ruangan Sekda. Petugas 8 orang gitu.Tadi saya ada acara dulu, mungkin jam 9 pagi (petugas datang)," kata Dudi usai keluar dari ruangan Sekda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (31/7/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar empat orang petugas KPK berbaju batik yang datang pada pukul 09.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruangan Iwa yang berada di lantai dua Gedung Sate.

Baca juga: Kata KPK soal Ridwan Kamil yang Tunjuk Plh Sekda Jabar Setelah Iwa Tersangka

Proses penggeledahan dijaga ketat oleh anggota kepolisian dan sejumlah petugas keamanan Gedung Sate. Mereka berjaga di pintu Sekpri Sekda Jabar.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com