PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang praperadilan Obby Frisman Arkataku (24), tersangka penganiayaan terhadap siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia hingga tewas berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (31/7/2019).
Dalam sidang dengan agenda pembacaaan tuntutan, Suwito Winoto yang merupakan kuasa hukum Obby menuntut pihak Polresta Palembang untuk membayar ganti rugi materil kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar karena nama baik Obby telah tercemar akibat ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, karena penetapan tersangka tersebut, mengakibatkan Obby tidak bisa bekerja karena ditahan polisi hingga menyebabkan kerugian materil Rp 50 juta.
"Menyatakan penetapan dan penangkapan tersangka Obby tidak sah. Memerintahkan agar termohon mengeluarkan pemohon," kata Suwito saat persidangan.
Baca juga: Investigasi Tewasnya Siswa SMA Taruna Rampung, Gubernur Sumsel Segera Tentukan Nasib Sekolah
Setelah mendengarkan tuntutan dari kuasa hukum Obby, Ketua Majelis hakim Yosdi langsung menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/8/2019).
"Besok akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon,"ujar Yosdi dalam sidang.
Suwito usai sidang mengatakan, gugatan praperadilan itu dilakukan karena menilai banyak prosedur yang dilanggar oleh Polresta Palembang dalam penetapan tersangka Obby.
Sebab, dari investigasi yang mereka lakukan, keterangan saksi sangat berbeda dari penyelidikan polisi.
"Saksi yang kami mintai keterangan itu, sama yang diperiksa polisi. Hasilnya sangat berbeda, sehingga kami melakukan upaya praperdilan," jelasnya.
Baca juga: Siswa Tewas Seusai Orientasi, Kepala SMA Taruna Indonesia Diperiksa Polisi
Menurut Suwito, prarekontruksi yang dilakukan Satreskrim Polresta Palembang pada beberapa lalu diikuti oleh Obby karena adanya unsur tekanan dari penyidik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan