Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiayaan Siswa SMA Taruna hingga Tewas Tuntut Polisi Rp 1 Miliar

Kompas.com - 31/07/2019, 11:22 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang praperadilan Obby Frisman Arkataku (24), tersangka penganiayaan terhadap siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia hingga tewas berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (31/7/2019).

Dalam sidang dengan agenda pembacaaan tuntutan, Suwito Winoto yang merupakan kuasa hukum Obby menuntut pihak Polresta Palembang untuk membayar ganti rugi materil kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar karena nama baik Obby telah tercemar akibat ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, karena penetapan tersangka tersebut, mengakibatkan Obby tidak bisa bekerja karena ditahan polisi hingga menyebabkan kerugian materil Rp 50 juta.

"Menyatakan penetapan dan penangkapan tersangka Obby tidak sah. Memerintahkan agar termohon mengeluarkan pemohon," kata Suwito saat persidangan.

Baca juga: Investigasi Tewasnya Siswa SMA Taruna Rampung, Gubernur Sumsel Segera Tentukan Nasib Sekolah

Setelah mendengarkan tuntutan dari kuasa hukum Obby, Ketua Majelis hakim Yosdi langsung menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/8/2019).

"Besok akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon,"ujar Yosdi dalam sidang.

Suwito usai sidang mengatakan, gugatan praperadilan itu dilakukan karena menilai banyak prosedur yang dilanggar oleh Polresta Palembang dalam penetapan tersangka Obby.

Sebab, dari investigasi yang mereka lakukan, keterangan saksi sangat berbeda dari penyelidikan polisi.

"Saksi yang kami mintai keterangan itu, sama yang diperiksa polisi. Hasilnya sangat berbeda, sehingga kami melakukan upaya praperdilan," jelasnya.

Baca juga: Siswa Tewas Seusai Orientasi, Kepala SMA Taruna Indonesia Diperiksa Polisi

Menurut Suwito, prarekontruksi yang dilakukan Satreskrim Polresta Palembang pada beberapa lalu diikuti oleh Obby karena adanya unsur tekanan dari penyidik.

Sehingga, dalam proses sidang nanti, Suwito meminta majelis hakim untuk menghadirkan Obby dalam sidang.

"Ada suatu tekanan dari polisi, maka ia nurut saja. Makanya sekarang kita buka, baik keterangan dari pihak sekolah, termasuk bukti korban yang ada visumnya, Obby mengaku tidak memukul korban," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, DBJ (14) salah satu siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia tewas, setelah mengikuti kegiatan orientasi di sekolah tersebut pada (14/7/2019).

Kematian DBJ yang dinilai janggal, membuat pihak keluarga akhirnya melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Hasilnya, di tubuh kirban banyak terdapat luka memar. Bahkan terdapat luka disebabkan benturan keras di kepala DBJ hingga menyebabkannya tewas.

Melihat kejanggalan itu, pihak keluarga DBJ akhirnya membuat laporan ke Polresta Palembang. Hasil penyelidikan, Obby Arkataku yang merupakan pembimbing dari sekolah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian remaja yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com