Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dinyatakan Tersangka KPK, Sekda Jabar Bertemu Ridwan Kamil dan Ini yang Dibahas

Kompas.com - 30/07/2019, 20:51 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa tak lama setelah Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/7/2019).

Dalam pertemuan itu, pria yang akrab disapa Emil itu mengingatkan Iwa agar taat aturan dan menjalani seluruh proses hukum yang berjalan.

"Saya hanya menekankan tadi malam tolong taati aturan hukum terkait proses ini," kata Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2019)

"Kalau pada proses ini statusnya masih belum ada perubahan, masih ada hak-hak kepegawaian yang melekat, kita harus juga adil, hak kewajiban berlaku jabatan dan statusnya jelas seperti apa," lanjut dia.

Dalam pertemuan itu, Emil juga mendengarkan penjelasan langsung dari Iwa soal masalah tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan

 

Iwa pun akhirnya mengajukan cuti selama tiga bulan agar bisa berkonsentrasi terhadap perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Semua langkah yang Iwa lakukan pun telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Saya bertemu tadi malam untuk mendengar langsung agar bisa mendapat informasi dari semua pihak," katanya.

"Intinya beliau memahami per hari ini status posisi sebagai Sekda akan diatur sedemikian rupa agar pembangunan Jabar bisa berjalan, sehingga Pak Iwa bisa berkonsentrasi penuh terhadap permasalahan hukum terhadap dirinya," tambah Emil.

Sambil menunggu ketetapan hukum, Emil pun menunjuk Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Daud Ahmad sebagai pelaksana harian (Plh).

"Arahan Kemendagri per hari ini adalah satu, tolong kegiatan pelaksanaan administrasi pembangunan tidak terkendala, dilakukan pergantian melalui status Plh, nanti setelah definitif sesuai aturannya kita lihat proses berikutnya," ucapnya.

Jika pengadilan menetapkan Iwa bersalah, Emil mengaku akan merancang seleksi terbuka secara transparan.

"Kalau momennya harus ada pergantian, pasti kita lakukan seperti seleksi untuk eselon II, dibikin terbuka, transparan dan mengikuti aturan sesuai hukum," tambahnya.

Selain itu, Emil pun berkomitmen tak ingin mengurusi proyek Meikarta selama proses hukum tengah berjalan. Hal itu ia lakukan sesuai arahan KPK.

"Enggak ada masalah, sebagai warga yang taat hukum kan kita mengikuti arahan. Salah satunya saya tidak bisa membicarakan Meikarta karena komitmen arahannya tidak membahas sebelum 100 persen terkait peradilan meikarta selesai," jelasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Sekda Jabar Siap Bantu KPK

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com