Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PTUN, Benny Sebut Pengangkatan Ema Sebagai Sekda Kota Bandung Tidak Sah

Kompas.com - 30/07/2019, 20:35 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Dari uraian itu, sewajarnya Yang Mulia mencabut surat keputusan Nomor 821 tanggal 21 Maret 2019 serta menerbitkan keputusan baru mengangkat penggugat sebagai pejabat tinggi pratama," tandasnya.

Baca juga: Ini Tanggapan Mendagri soal Polemik Pemilihan Sekda Kota Bandung

Seusai sidang, Benny Bachtiar mengatakan apa yang digugat olehnya bukan semata-mata hanya untuk mengejar jabatan. Menurut dia, kejelasan status hukum dan penegakan aturan menjadi fokus gugatan.

“Ada tiga hal yang kita kuatkan dalam gugatan ini. Mengenai jabatan, kepastian hukum status saya dan penegakan aturan. Untuk jabatan abaikanlah, karena itu masalah kepercayaan. Tapi yang dua ini mengenai kejelasan status hukum dan penegakan aturan,” bebernya.

Benny menambahkan, pihaknya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penegakan aturan wajib dilakukan oleh pejabat pemerintahan agar menjadi contoh bernegara yang baik dan benar.

“Kalau ini tidak dilaksanakan, bagaimana ini bisa menjadi negara yang baik, karena ini preseden yang buruk untuk nasional. Jadi siapa pun bisa mengangkat seenaknya, siapa pun ketika tidak cocok, lantik yang lain saja. Ini seperti membangun negara di dalam negara,” ucapnya.

“Ini semangat penegakan aturan. Bahwa setiap daerah harus taat dan wajib mengikuti pusat. Kita mesti ingat, kita negara NKRI, kita juga mesti ingat, bahwa daerah ini hanya diberikan sebagian kewenangan dari pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Bambang Suhari selaku kuasa hukum Wali Kota Bandung Oded M Danial yang juga menjabat sebagai kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar.

Dia mengklaim, keputusan wali Kota Bandung dalam proses pemilihan hingga pelantikan Sekda Kota Bandung sah dan sudah sesuai aturan.

“Kami dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil penggugat sebagaimana surat gugatan yang sudah disampaikan penggugat. Kami meyakini keputusan wali Kota Bandung yang telah menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Ema Sumarna sah dan telah sesuai ketentuan,” ucap Bambang.

Bambang manambahkan, wali Kota Bandung dalam mengambil keputusan hingga melantik Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung telah memperhatikan azas kepastian dan azas kecermatan serta berlaku tidak diskriminatif.

“Secara objektif kenapa Wali Kota Bandung selaku tergugat memilih Ema Sumarna karena Ema menempati ranking tertinggi (dalam proses lelang jabatan). Secara objektif seperti itu,” tuturnya.

Baca juga: Pengamat: Jika Wali Kota Menolak, Gubernur Bisa Lantik Sekda Kota Bandung

Ditanya soal tudingan tidak mengindahkan SK Kemendagri, rekomendasi KASN dan gubernur Jawa Barat ketika memutuskan mengganti nama Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung, Bambang berkilah bahwa kliennya telah mengikuti arahan Kemendagri untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan gubernur Jawa Barat serta instansi lainnya.

Menurut dia, pergantian nama cukup bersifat pemberitahuan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari gubernur Jawa Barat.

Bambang menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 127 ayat 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan sebelum mengangkat dan melantik sekda Kota Bandung, bupati atau wali kota terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan gubernur.

“Artinya, dalam penjelasan, yang disebut koordinasi itu melaporkan bukan dalam makna meminta persetujuan atau rekomendasi,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com