Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Dokter Gigi Romi Buat Laporan Tidak Benar Atas Anjuran Oknum Pansel

Kompas.com - 30/07/2019, 17:25 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com-Dalam sidang kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat terungkap dokter LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.

"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di Kantor PDGI Sumbar.

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.

Baca juga: Pelapor Dokter Gigi Romi hingga Batal Jadi PNS Jalani Sidang Kode Etik

Dia mengatakan, Dokter LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.

Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.

"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.

Baca juga: Fakta Polemik Pembatalan PNS Dokter Gigi Romi, Pemda Bantah Diskriminatif hingga Lapor LBH

Sebelumnya, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan Dokter Gigi LS, pelapor Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok Selatan, Sumatera Barat bersalah melanggar kode etik. 

LS dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) di Padang.

Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com