Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelajar Diamankan karena Retas dan Perjualbelikan Akun Grup di Facebook

Kompas.com - 30/07/2019, 14:35 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com — Seorang pelajar yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, berinisial J (17), diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel karena meretas lima akun grup Facebook yang beranggotakan ratusan ribu untuk dijual kembali. 

Salah satu akun yang diretasi ialah akun grup Facebook Lembaga-Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) pada 6 Juli 2019.

Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengatakan, J nekat meretas akun grup Facebook tersebut karena ingin mencari keuntungan.

"Pelaku utama ini dengan modus operandi menjebol akun salah satu admin grup kemudian mengambil alih akun grup tersebut dengan motif untuk mencari keuntungan," kata Musa sewaktu diwawancara di aula Cyber Crime Polda Sulsel, Selasa (30/7/2019) siang. 

Baca juga: Pemuda Tamatan SMP Asal Payakumbuh Ditangkap karena Coba Meretas Website KPU

Setelah mengambil alih akun grup tersebut, J kemudian dengan menggunakan akun admin L-IKMK bernama Bli Wayan Wijaya mengeluarkan seluruh admin yang ada di grup tersebut. 

Kemudian pekaku menjual akun grup tersebut dengan harga Rp 500.000 ke seseorang yang bernama Dicky Arwanda (21) yang juga beralamat di Kota Palembang. Dicky lalu kembali menjual akun ini dengan harga Rp 1,7 juta ke seseorang berinisial DTM.

"Ada 5 akun grup yang anggotanya di atas ratusan ribu yang di-hack. Bukan hanya di Makassar, tapi ada di Jombang, ada juga akun grup jual beli tanah kapling yang di-hack," katanya.

Musa menambahkan seusai mengambil alih admin grup yang diretas, J kemudian menghubungi admin asli akun tersebut dan meminta sejumlah uang kepada admin grup agar akun grup yang diretasnya itu dikembalikan ke admin yang asli. 

"Setelah grup tersebut diambil alih pelaku, kemudian pelaku ini menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang supaya grup ini dikembalikan lagi kepada korban," katanya.

Baca juga: Kisah Pemuda Tamatan SMP di Payakumbuh yang Retas Situs KPU, Tak Niat Jahat hingga Dapat Sertifikat

 

Atas ulahnya, J bersama Dicky Arwanda dikenai Pasal 46 Ayat (3) juncto Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 800 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com