Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi RSDP Serang Akui Ada Pungli Korban Tsunami Selat Sunda

Kompas.com - 29/07/2019, 23:20 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (29/7/2019) dihadirkan dua saksi dari pihak Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Kepala Ruang Forensik, Amran. Di arena persidangan yang diketuai oleh hakim ketua M Ramdes, Amran mengakui jika ada pungutan uang terhadap keluarga korban.

"Sepengetahuan saya (ada pungutan). Yang jelas pertama saudara Fathullah (terdakwa) karena instruksi agar dibantu atas persetujuan keluarga. Saya enggak macem-macem, saya yakin aja," kata Amran, di PN Serang, Senin.

Baca juga: Fakta Kasus Tagihan Rp 17 Juta Bagi Pasien Korban Tsunami, Diambil Alih Polda Banten hingga Sikap Dinkes Cilegon

Uang yang terkumpul, berdasarkan saksi yang dihadirkan sebelumnya, Mulyadi PNS di RSDP Serang, berjumlah Rp 46 juta. 

Menurut versi Amran, uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah orang, di antaranya adalah terdakwa TB Fathullah dan anggota yang bertugas di ruangan forensik lainnya.

Amran mengaku tidak tahu jika ada aturan yang melarang memungut bayaran korban bencana.

Padahal aturan tersebut sudah dibuat enam tahun lalu, di mana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2013 yang menyatakan bahwa penanaganan medis korban bencana alam ditanggung pemda setempat.

Baca juga: Kasus Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta di RSKM Dilimpahkan ke Polda Banten

"Tidak tahu. Benar yang mulia kami tidak tahu, kalau forensik tidak tahu, saya berani bertanggungjawab omongan saya," kata dia.

Amran yang menjabat sebagai Kepala Ruangan Forensik sejak 2010 itu mengatakan, pungutan tidak dilakukan terhadap seluruh jenazah yang ditangani di RSDP, hanya kepada pihak keluarga yang meminta pelayanan maksimal saja.

Pelayanan maksimal yang dimaksud Amran adalah dilakukannya  pemulasaraan, pemberian formalin dan memandikan jenazah. Penanganan maksimal tersebut, kata Amran, adalah permintaan dari pihak keluarga.

Amran mengatakan tidak tahu ada aturan larangan pungutan terhadap korban bencana lantaran tidak ada pemberitahuan baik dari pihak rumah sakit maupun pemerintah setempat.

Baca juga: 5 Fakta Tagihan Biaya RS bagi Nafis Korban Tsunami di Cilegon, Total Rp 17 Juta hingga Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dia baru mengetahui hal tersebut saat diperiksa oleh penyidik Polda Banten pada 29 Desember 2018.

Sementara saksi kedua yang dihadirkan adalah dr. Budi selaku Kepala Instalasi Forensik RSDP.

Serupa dengan Amran, Budi juga mengetahui adanya pungutan penanganan tersebut dan memerintahkan kepada Amran, selaku bawahannya supaya uang disetorkan ke rumah rumah sakit untuk penanganan korban bencana. 

"Saya sampaikan untuk tidak melakukan itu, selanjutnya saya minta untuk diserahkan ke RS," kata dia.

Baca juga: Kronologi Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta Setelah Dirawat di RSKM Cilegon

 

Tetapkan 3 tersangka

Diketahui, pada akhir Desember 2018 lalu, Polda  Banten menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.

Tiga tersangka ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi dan uang tunai Rp15 juta.

Satu tersangka berinisial F diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Sementara dua tersangka lainnya I dan B merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.

Baca juga: BERITA POPULER NUSANTARA: Artis VA Dipulangkan hingga Korban Tsunami Ditagih Rp 17 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com