Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Tentukan Pasal yang Menjerat Pelaku Cinta Terlarang Kakak Adik

Kompas.com - 29/07/2019, 15:59 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Kasus cinta terlarang yang dialami AA (38) dan adiknya BI (30) sudah berlangsung sejak 2016. Keduanya memiliki 2 orang anak yang masing-masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

Pelaku AA kini diamankan di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara, BI setelah diperiksa polisi untuk sementara ditangani keluarga karena kondisinya dalam keadaan sakit.

Hingga saat ini, polisi belum menentukan jeratan pasal yang mengancam keduanya. Polisi masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Seluruh Keluarga dari Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Diusir dari Desa

 Polisi telah mengundang sejumlah pihak seperti MUI, Dinas perlindungan Perempuan dan Anak, Pengadilan Agama, Kepala Desa dan Tokoh Agama serta tokoh Masyarakat.

“Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku,”  kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, dalam mendalami kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi seperti ibu pelaku dan saudara pelaku.

“Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri,” ucapnya.  

Baca juga: Ini Awal Mula Terungkapnya Cinta Terlarang Kakak Adik yang Miliki 2 Anak

Kejadian yang terjadi Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara ini, sempat membuat warga resah dan menginginkan agar pelaku dan keluarganya keluar dari kampung.

Pemerintah desa melakukan rapat bersama para pihak untuk membahas persoalan ini agar tidak terjadi konflik.

Menurut Kepala Desa Lamune Tengah Hj Hafidah, pasca-ditangkapnya pelaku hubungan cinta terlarang, dirinya mengundang semua unsur melakukan pertemuan dengan masyarakat seperti Ketua MUI, polisi, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak,tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan Anak.

“Hasil keputusan bersama, masyarakat Desa Lamunre Tengah sudah tidak menerima keberadaannya di kampung bersama keluarganya. Masyarakat menginginkan untuk meninggalkan kampung ini. Jadi kesepakatan dengan keluarganya, AR diberikan kesempatan untuk mencari pembeli rumahnya,” ujarnya.

Di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 orang anak masing-masing 2anak dari hubungan kedua suami lama BI dan 2 orang anak hasil hubungan cinta terlarang, orang tua pelaku, serta kedua pelaku.

Sebelumnya, pada Sabtu (27/7/2019) sore, warga mendatangi rumah pelaku untuk mengusir mereka hingga nyaris diserang warga. Beruntung, Kepolisian Polsek Belopa tiba dan mendinginkan suasana dan memberikan pemahaman kepada warga.

Sementara, 3 orang cucu dan seorang nenek atau orang tua pelaku di dalam rumah, dijaga polisi dan dievakuasi ke Mapolsek Belopa, untuk menjaga keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com