Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Via Vallen Dan Nella Kharisma Absen, Sidang Kosmetik Ilegal 3 Kali Ditunda

Kompas.com - 29/07/2019, 15:27 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang perkara kosmetik ilegal yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/2019), kembali ditunda. Alasan penundaan yang ketiga kalinya ini karena saksi dari artis dangdut yang dipanggil untuk bersaksi kembali tidak hadir.

Eko Budiono yang menjadi kuasa hukum terdakwa Karina Indah Lestari, mengaku kecewa dengan penundaan jadwal sidang yang berkali-kali tersebut.

"Pagi-pagi saya sudah di sini dari Kediri, ternyata ditunda lagi. Repot memang kalau mendatangkan artis sebagai saksi, karena terlalu sibuk," kata Eko.

Jaksa penuntut umum Winarko membenarkan bahwa 2 saksi pedangdut kembali tidak bisa hadir dalam sidang hari ini, dengan alasan ada kesibukan di luar kota.

"Harusnya, Senin ini, Via Vallen yang hadir, dia sendiri yang memilih tanggalnya, tapi manajemennya menerima job di Cirebon," kata Winarko saat dikonfirmasi.

Menurut Winarko, Via Vallen meminta maaf karena tidak bisa hadir dalam sidang hari ini.

Via Vallen sedang mencari waktu untuk bisa hadir di persidangan dalam waktu dekat.

Sementara itu, pedangdut Nella Kharisma sudah menghubungi jaksa sebelumnya untuk tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini.

"Nella sedang ada show di Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung," kata Winarko.

Baca juga: BBPOM Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal

Baca juga: Kasus Kosmetik Ilegal, Jaksa Hadirkan Via Vallen Jadi Saksi di Persidangan

Menurut Winarko, keterangan dua pedangdut itu diperlukan, karena keduanya pernah menjadi bintang iklan di media sosial oleh Karina Indah Lestari selaku terdakwa dalam perkara ini.

"Kesaksian Via Vallen dan Nella Kharisma juga untuk membuktikan unsur pidana yang kami susun dalam dakwaan," ujar Winarko.

Dalam perkara ini, Karina Indah Lestari didakwa melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada Desember 2018, polisi membongkar usaha ilegal milik terdakwa yang merupakan pengusaha produk kecantikan. Produk usaha Karina diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain produk kecantikan seperi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, Karina juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.

Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal, seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, ataupun Sriti.

Untuk memasarkan produknya, terdakwa menyewa sejumlah artis dan selebgram ternama, yang akun media sosialnya memiliki jutaan pengikut, termasuk Via Vallen dan Nella Kharisma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com