Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kasus Hubungan Sedarah yang Diungkap Polisi, Dicabuli 8 Tahun hingga Alasan Ritual

Kompas.com - 29/07/2019, 08:13 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com — Publik digemparkan dengan kisah seorang kakak yang menghamili adik kandung hingga memiliki dua anak. Bahkan, saat ini sang adik sedang hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungannya dengan kakak kandung yang tinggal serumah di Kabupaten Luwu.

Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya dapat diungkap polisi.

Di Garut, seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan.

Di Kabupaten Pringsewu, seorang gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah dan kakak serta adik kandungnya selama 2 tahun.

Sementara di Sumatera Barat, seorang oknum caleg ditangkap setelah menjadi buron kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri selama 8 tahun.

Baca juga: Hubungan Sedarah di Lampung Utara, Pernah Dipergoki Orangtua hingga Adik Hamil 8 Bulan

Mellia Christia, psikolog dan staf pengajar bidang studi Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia saat dihubungi Kompas.com Rabu (17/7/2019) mengatakan inses atau hubungan seksual sedarah terjadi dalam keluarga  yang menganut patriarki tradisional, yang salah satunya adalah adanya peran dominan sosok ayah sebagai kepala keluarga.

Inses banyak dilakukan oleh ayah pada anak perempuannya dan biasanya adalah anak perempuan pertama. Mengapa anak perempuan pertama? Karena dia akan mengambil peran sebagai ibu jika ibu kandungnya disabilitas, seperti sakit atau tidak ada di rumah karena bekerja, sehingga kurang perhatian, maka anak perempuan ini yang memgambil peran,” kata Mellia.

Baca juga: Kasus Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ini Pasal yang Dikenakan Polisi

Selain itu dia juga mengatakan pemahaman keluarga tentang peran jender juga memicu terjadinya inses. Mella juga mencontohkan inses banyak terjadi pada keluarga yang secara ekonomi dan pendikan rendah.

“Jadi ada ketidakberdayaan dan dominasi di sini. Ibunya penurut karena merasa  tergantung secara ekonomi. Dan biasanya perilaku inses ini terjadi lama karena dianggap ini adalah urusan pribadi. Jadi ada yang dominan dan yang tidak berdaya, ya anak-anak dan perempuan jadi korban serta ada juga unsur pembiaran,” katanya.

Perilaku sehari-hari di sebuah keluarga juga memicu inses, seperti melihat anggota keluarganya yang telanjang, mandi dan tidur bersama, serta tidak ada pemahaman mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Mellia juga mengatakan hubungan seksual dianggap sebagai ungkapan kasih sayang sehingga hal tersebut dianggap boleh dilakukan orangtua pada anak atau saudara sekandung.

Baca juga: Kakak Beradik Nikah Sedarah Diduga Sudah Meninggalkan Kaltim

Dia mencontohkan kasus inses yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, seorang anak gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah kandung, kakak, dan adiknya sekaligus.

“Saat anak melihat ayahnya mencabuli saudara perempuannya, sang anak berpikir ah enggak apa-apa karena dianggap sebagai ungkapan kasih sayang,” katanya.

Mellia berharap masyarakat berperan aktif agar kasus inses bisa segera ditangani, seperti segera melaporkan ke pihak desa atau polisi.

Selain itu, dia menegaskan harus ada pendampingan khusus untuk korban karena inses biasanya terjadi dalam waktu yang lama sehingga meninggalkan trauma serta berpengaruh buruk pada perkembangan anak.

“Apalagi beberapa kasus sampai ada yang hamil dan melahirkan. Jadi bukan hanya pelakunya yang ditangkap, tapi juga korban harus mendapatkan pendampingan,” katanya.

Baca juga: Cerita di Balik Pernikahan Sedarah, Kakak Menolak Saat Adiknya Dilamar Pria Lain

Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang 2019:

 

1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut

UR (42), orangtua yang tega mencabuli dua anak gadisnya sendiri saat di Mapolres Garut didampingi Kanit PPA Polres Garut (baju hitam)ARI MAULANA KARANG UR (42), orangtua yang tega mencabuli dua anak gadisnya sendiri saat di Mapolres Garut didampingi Kanit PPA Polres Garut (baju hitam)
UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak 2010.

Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak 2015 saat anak gadisnya baru duduk di kelas V SD.

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada 29 Juni 2019.

“Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

Baca juga: Seorang Ayah di Garut Cabuli Dua Anak Gadisnya, Satu Melahirkan

 

2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak

Ilustrasi hamilHoneyriko Ilustrasi hamil
HN (51), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER, selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.

Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak keduanya.

"Saya memiliki 4 anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak. Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000," katanya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Polisi Tangkap 3 Orang dan Tak Akan Kabulkan Penangguhan Penahan, Ini faktanya

 

3. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung

Ilustrasi bayiRoman Sorkin/Shutterstock Ilustrasi bayi
ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi.

Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya berinisial SF (15). Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF melahirkan pada Maret 2019.

Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com