Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano

Kompas.com - 29/07/2019, 07:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Informasi terbaru, KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di Pemerintah Kabupaten Kudus, termasuk kantor istri dari salah satu tersangka, Minggu (28/7/2019).

Seperti diketahui, M Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan. Selain M Tamzil, KPK juga telah menetapkan Akhmad Sofyan, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, sebagai tersangka. 

Begitu juga dengan Agus Suranto, staf khusus Bupati Kudus, juga telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Berikut ini fakta baru kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Kudus:

1. Tim KPK bawa sejumlah berkas usai geledah Pemkab Kudus

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang didapat dari rangkaian OTT terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019). KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang didapat dari rangkaian OTT terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019).

Belasan petugas KPK melakukan penggeledahan selama berjam-jam di sejumlah ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019).

Usai melakukan penggeledahan, KPK tampak pulang mengangkut puluhan kardus dan koper berisi barang bukti. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Bupati Kudus Hartopo yang menyaksikan jalannya penggeledahan.

"Pastinya ada yang dibawa atau disita di setiap ruangan untuk barangbukti. Seperti flashdisk dan berkas-berkas. Ada puluhan item. Saya dan beberapa ASN hanya menyaksikan," kata Hartopo.

Penggeledahan ini dilakukan oleh tim KPK untuk menindaklanjuti penetapan status tersangka untuk Bupati Kudus M Tamzil, staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan, dalam kasus jual beli jabatan.

Baca juga: Geledah Kompleks Pemkab Kudus, KPK Bawa Pulang Flashdisk dan Berkas-berkas

2. KPK juga geledah kantor istri Akhmad Sofyan

Dua tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Agus Soeranto dan Akhmad Sofyan, meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan, Sabtu (27/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Dua tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Agus Soeranto dan Akhmad Sofyan, meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan, Sabtu (27/7/2019).

Saat KPK menggeledah sejumlah ruangan di Pemkab Kudus, tampak Wakil Bupati Kudus Hartopo turut mendampingi.

Sebelumnya, ruang staf Bupati Kudus dan Ruang Sekda sudah disegel oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus M Tamzil dan 6 orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).

Sementara, ruang kerja bagian organisasi adalah kantor istri salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus.

Petugas KPK datang mengendarai beberapa mobil pada Minggu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan berlangsung tertutup. Tidak ada satupun petugas KPK yang memberikan keterangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com