Polresta Surakarta mengaku telah menerima laporan YI, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum dari perusahaan financial technology alias fintech ilegal Incash.
Fintech Incash diduga telah mencemarkan nama baik YI dengan menyebarkan poster fotonya "siap digilir" ke media sosial (medsos) karena telat dua hari membayar pinjaman.
"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Polisi Proses Hukum Fintech Penyebar Iklan Perempuan "Siap Digilir" untuk Bayar Utang
Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.