Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Lurah yang Dipecat Karena Pungli, Risma Tunjuk Camat Lakarsantri Jadi Plt

Kompas.com - 26/07/2019, 16:55 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjuk Camat Lakarsantri Harun Ismail sebagai pelaksana tugas Lurah Lidah Kulon.

Penunjukan Camat Lakarsantri sebagai pelaksana tugas merupakan buntut tertangkapnya eks Lurah Lodah Kulon Budi Santoso oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya.

Budi Santoso terjaring kasus operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar Rp 35 juta untuk pengurusan sertifikat tanah.

"Pasca lurah itu tertangkap OTT dan dipecat dari PNS, Bu Risma langsung menunjuk Camat Lakarsantri, ibu langsung karena itu kewenangan wali kota," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser ditemui di acara Festival Seni Lintas Budaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/7/2019) malam.

Baca juga: Seorang Lurah di Surabaya Dipecat karena Pungli Sertifikat Tanah

Menurut Fikser, Camat Lakarsantri ditunjuk menjadi pelaksana tugas agar pelayanan terhadap warga di Kelirahan Lidah Kulon tetap berjalan dan masyarakat terlayani.

"Camat Lakarsantri diminta untuk melakukan konsolidasi dan memastikan bahwa proses pelayanan di Kelurahan Lidah Kulon bisa kembali berjalan dan baik kembali," ujar dia.

Ia menambahkan, Camat Lakarsantri akan menjabat sebagai pelqksana tugas sampai nanti dilaksanakan pelantikan. Namun, Fikser belum mengetahui kapan pelantikan lurah akan dilakukan.

Pasalnya, saat ini banyak lurah di Surabaya yang dijabat pelaksana tugas karena beberapa lurah sudah pensiun.

"Jadi nanti kalau ada pelantikan, sekali pelantikan kekosongan jabatan lurah-lurah di Surabaya bakal bisa terisi semua," tuturnya.

Baca juga: Pasca OTT Lurah di Surabaya, Risma Kumpulkan Seluruh Pejabat

Pungli sertifikat

Seperti diketahui, Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Budi Santoso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada Kamis (18/7/2019) lalu.

Kasus OTT itu diduga lantaran Budi Santoso diduga melakukan praktik pungli sertifikat pengurusan tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dalam kasus itu, Budi Santoso diduga menerima uang Rp 35 juta untuk sertifikat pengurusan tanah PTSL.

Baca juga: Fakta Kasus Lurah Pungli Sertifikat Tanah, Risma Marah hingga Diduga Terima Rp 35 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com