KOMPAS.com - Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswanya.
Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.
Berikut 5 fakta pencabulan yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan:
Saat itu, EP datang ke ruang dosen pengajar ditemani oleh rekannya. Namun saat menyerahkan tugasnya, rekan EP menunggu di luar.
EP kemudian masuk ke dalam ruangan dosen dan menyerahkan tugasnya yang terlambat dikumpulkan.
Ketika itu, EP dilecehkan oleh dosennya sendiri.
Baca juga: Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah, Dosen Ini Harus Jalani Persidangan
Selain itu, EP sempat ditarik dan terdesak di pojokan ruangan saat pamit izin pulang.
Syaiful sempat mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.
Saat EP memaksa untuk keluar dan menemui rekannya yang menunggu, Syaiful sempat memegang dada dan tubuh bagian belakang EP.
Baca juga: Akun Lisa Marlina Sebut Pelecehan Seks di Bali Biasa, Ni Luh Djelantik Lapor Polisi
Kata Suhendra, korban saat peristiwa ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan, tapi hal tersebut tidak dilakukan.
"Kemudian, ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," katanya.
Baca juga: Viral Kicauan Lisa Marlina Sebut Pelecehan Seks di Bali Biasa, Ini Kata Ni Luh Djelantik