Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pelecehan Seksual oleh Dosen Saat Serahkan Tugas, Beri Nilai E dan Didemo Mahasiswa

Kompas.com - 26/07/2019, 16:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswanya.

Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.

Berikut 5 fakta pencabulan yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan:

 

1. Dilecehkan saat mengumpulkan tugas

Ilustrasi pelecehanTHINKSTOCKS/SEBASTIANOSECONDI Ilustrasi pelecehan
EP dilecehkan saat menyerahkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II kepada terdakwa pada Jumat, 21 Desember 2019 lalu.

Saat itu, EP datang ke ruang dosen pengajar ditemani oleh rekannya. Namun saat menyerahkan tugasnya, rekan EP menunggu di luar.

EP kemudian masuk ke dalam ruangan dosen dan menyerahkan tugasnya yang terlambat dikumpulkan.

Ketika itu, EP dilecehkan oleh dosennya sendiri.

Baca juga: Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah, Dosen Ini Harus Jalani Persidangan

 

2. Elus dagu dan ucapkan pernyataan cabul

Ilustrasi pelecehan seksualshutterstock Ilustrasi pelecehan seksual
Saat menyerahkan tugas kuliah, EP sempat dilecehkan oleh Syaiful dengan memegang lengan kiri EP serta mengelus dagunya.

Selain itu, EP sempat ditarik dan terdesak di pojokan ruangan saat pamit izin pulang.

Syaiful sempat mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.

Saat EP memaksa untuk keluar dan menemui rekannya yang menunggu, Syaiful sempat memegang dada dan tubuh bagian belakang EP.

Baca juga: Akun Lisa Marlina Sebut Pelecehan Seks di Bali Biasa, Ni Luh Djelantik Lapor Polisi

 

3. Penasihat hukum sebut korban genit

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Tim penasihat hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra, mengatakan saat persidangan Selasa (23/7/2019) pihaknya merasa ada beberapa janggalan.

Kata Suhendra, korban saat peristiwa ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan, tapi hal tersebut tidak dilakukan.

"Kemudian, ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," katanya.

Baca juga: Viral Kicauan Lisa Marlina Sebut Pelecehan Seks di Bali Biasa, Ini Kata Ni Luh Djelantik

 

4. Kasus yang sama di tahun 2016

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi
Ketua tim advokasi Perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda mengungkapkan bahwa oknum dosen tersebut diduga pernah melakukan hal serupa pada 2016.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com