KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Sumba Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) Gidion Mbiliyora mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat pemalsuan dokumen 9 orang calon Tenaga Kerja Indonesia.
"Kalau benar ada ASN terlibat, maka akan dikenakan hukuman disiplin dan dihentikan dari tugas mereka,"ungkap Gidion kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Sanksi itu, lanjut Gidion, agar ASN itu tidak lagi mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Terlibat Perdagangan Orang, Ubah Dokumen Calon TKI
Terhadap kejadian itu, Gidion pun mengimbau ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumba Timur, agar jangan coba-coba bekerja melanggar aturan.
Apalagi, kata Gidion, ASN ikut serta membantu pihak-pihak yang melakukan human trafficking, karena pasti akan dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatànnya.
"Saya harap para ASN jangan ikut membantu kejahatan apapun, termasuk human trafficking,"ujar Gidion.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT saat ini terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen 9 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumba Timur.
Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Subdit IV Kekerasan Anak dan Wanita Direskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 3 orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur.
"Tiga orang ASN yang sudah kami periksa itu, bekerja sebagai operator penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga," ungkap Tatang kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Dari tiga ASN itu, lanjut Tatang, yang melakukan proses data hanya dua orang saja.
Sedangkan, yang bertugas menerima uang adalah operator. Dia menerima uang Rp 100.000 sebagai upah pembuatan dokumen calon TKI.
"Hasil pemeriksaan, operator mengakui telah menerima uang Rp 100.000. Untuk jumlah keseluruhan uang yang diterima, operator mengaku lupa. Namun saat ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Tatang.
Baca juga: ASN Dukcapil Sumba Timur Dibayar Rp 100.000 untuk Pemalsuan Dokumen TKI
Berdasarkan keterangan operator itu, dia menerima dokumen dan membuat semua permohonan dari petugas lapangan.
Terkait dugaan keterlibatan ASN itu, pihaknya akan berkoordinasi sekaligus minta petunjuk kepada jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau NTT menangkap dan menahan seorang ibu rumah tanggal berinisial FM (53), karena terlibat kasus perdagangan manusia.