Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Batam dan Sekda Kepri Diperiksa KPK

Kompas.com - 26/07/2019, 14:39 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kepulauan Riau, pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).

Hari ini, KPK memeriksa Wali Kota Batam HM Rudi dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah.

Selain itu, KPK memeriksa anggota DPRD Kepri Iskandar Syah, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahmid dan Firdaus yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepri.

Kemudian, Bun Hai yang merupakan notaris, serta Sugiarto dari pihak swasta.

"Ini lanjutan proses pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat.

Febri mengatakan, di hari ketiga pemeriksaan ini sedikitnya sudah 14 ASN di lingkungan Provinsi Kepri yang diperiksa.

Baca juga: Fakta KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif, Bongkar Paksa Pintu hingga Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 6,1 Miliar

Dari pantauan Kompas.com di Mapolresta Barelang, sekitar pukul 11.30 WIB, terlihat Rudi yang berada di lantai dua, berusaha menghindari bidikan kamera sejumlah wartawan yang sudah lama menunggunya di lobi Polresta Barelang.

Sebelumnya, Heri Mukhrizal yang merupakan Biro Hukum Pemprov Kepri mengakui, saat ini dirinya juga ikut dimintai keterangan. Namun, menurut dia, pertanyaan yang diajukan sifatnya normatif seperti seputar proses izin prinsip dan lain sebagainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jamhur mengatakan, dirinya hanya dimintai keterangan saja atau hanya sebagai saksi.

Bahkan Jamhur pun mengakui tidak ada hal yang memberatkan dari seputar pertanyaan yang dilontarkan kedirinya.

"Hanya dimintai keterangan saja terkait kasus OTT yang dialami Gubernur Kepri non aktif," kata Jamhur.

KPK telah melakukan penggeledahan di 9 lokasi yang berada di Batam, Karimun dan Tanjungpinang.

Penggeledahan dilakukan di rumah pihak swasta atas nama Kock Meng dan Rumah pejabat protokol Gubernur Kepri, serta dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan Nurdin Basirun.

Sementara itu, di Tanjungpinang, penggeledahan dilakukan masing-masing di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka BUH Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Kantor Dinas ESDM Kepri.

Terakhir, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Dari penggeledahan tersebut, petugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com