Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Pasir Laut Sebabkan 60 Persen Pulau Citlim Karimun Rusak

Kompas.com - 26/07/2019, 13:07 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

Pasir yang diangkut tongkang tersebut diketahui milik PT Asa Tata Mardivka (ATM).

Perusahaan ini ternyata sebelumnya sudah diperintahkan untuk menghentikan sementara kegiatan operasi produksi tambang pasir tersebut.

Dimana penghentiannya dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri berdasarkan surat nomor 540/221PM/ESDM/VI/2019 per tanggal 17 Juni 2019.

Dari surat yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Kepri, tidak saja aktivitas penambangan yang dihentikan bahkan aktivitas konstruksi, pengangkutan, pengolahan, pemurnian hingga penjualan komuditas mineral juga dihentikan.

Tentunya, dengan diamankannya kapal serta tongkang bermuatan pasir milik PT ATM, jelas PT ATM telah melanggar UU Pelayaran No.17 tahun 2008 pasal 297 Ayat (2) Jo Pasal 339 ayat (1).

Kemudian melanggar Pasal 297 ayat (2) serta melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No.32 tahun 2019 tentang PPLH.

"Pemilik perusahaan dapat dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 10 miliar," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com