Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunggak 2 Hari ke Fintech, Perempuan Ini Diiklankan "Siap Digilir" untuk Bayar Utang

Kompas.com - 26/07/2019, 06:17 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - YI (51), warga Solo, Jawa Tengah menjadi korban salah satu pinjaman berbasis online alias fintech.

Lantaran telat dua hari membayar pinjaman, poster foto dirinya disebar oleh oknum bisnis online di media sosial (medsos).

Bahkan, dalam poster itu juga dituliskan kalau dirinya 'siap digilir' untuk melunasi pinjaman di aplikasi fintech ilegal tersebut sebesar Rp 1.054.000.

Baca juga: Grab Jajaki Kerja Sama dengan Fintech, Siapa Targetnya?

YI mengatakan poster foto dirinya tersebut disebar karena pada jatuh tempo dirinya telat membayar pinjaman tersebut.

Padahal, dirinya telah memberitahukan kepada pihak pinjaman online kalau dirinya belum memiliki uang untuk membayar pinjaman itu.

"Besoknya itu saya mulai diteror ke semua kontak saya. SMS, WhatsApp ke semua kontak saya. Terakhir Selasa kemarin itu dia (oknum pinjaman online) bikin poster foto saya disebarkan ke grup WA," kata dia kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2019).

Dirinya kaget mengetahui foto dirinya terpajang diposter yang dikirim oknum peminjaman online 'siap digilir' ke grup WhatsApp. Grup WA tersebut selain ada dirinya juga terdapat kontak teman-temannya yang juga ikut dalam pinjaman online.

"Saya terus telepon teman-teman saya yang ada di grup itu. Mereka kemudian pada keluar grup," katanya.

YI menceritakan alasan dirinya meminjam uang melalui online karena lebih mudah dan cepat. YI tidak mengetahui jika poster foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online karena telat bayar pada jatuh tempo.

"Saya pinjam Rp 1.000.000 menerima Rp 680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata dia.

Baca juga: Data Penggunanya Digunakan Fintech, Ini Kata President of Grab

 

Merasa telah dilecehkan dengan penyebaran poster fotonya, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya melaporkan oknum pinjaman online tersebut ke pihak berwajib.

"Kami sudah melaporkan melalui e-mail kepada beberapa situs termasuk ke Menteri Peranan Wanita, kemudian kepada Kominfor, Hukum dan HAM serta YLKI. Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri. Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media. Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Pihaknya meminta kepada aparat berwenang untuk menindak secara tegas terhadap oknum pinjaman online ilegal tersebut.

"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.

I Gede mengaku juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta pada Rabu (24/7/2019).

Bahkan, jika laporannya tersebut tak kunjung ditindaklanjuti pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com