PONOROGO, KOMPAS.com — Hasil penyidikan tim Polres Ponorogo menyebutkan, pembunuh Herfina Rahmasari (19), wanita hamil yang jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Galok adalah kekasihnya sendiri, Joko Hermanto.
Tersangka Joko nekat membunuh korban lantaran ketakutan setelah Herfina meminta pertanggunjawabannya karena sudah hamil enam bulan. Padahal tersangka Joko sudah memiliki istri sah yang dinikahinya Maret 2019.
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menyatakan, nekat membunuh korban lantaran merasa bingung saat dimintai pertanggungjawaban oleh korban.
"Tersangka merasa bingung saat dimintai pertanggungjawaban korban. Kemudian muncul niat untuk menghilangkan nyawa korban," kata Radiant, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Identitas Mayat Wanita Hamil di Ponorogo dan Pelaku Pembunuhan Terungkap
Radiant menjelaskan, awalnya tersangka Joko mengajak Herfina keluar rumah, Senin (22/7/2019) siang. Tersangka mengajak korban ke Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan.
Lantaran kondisi tempat wisata Telaga Sarangan ramai, tersangka Joko mengajak korban pulang ke Ponorogo, Rabu (23/7/2019) dini hari. Sesampainya di jembatan Galok, jembatan yang menghubungkan Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo, sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban.
Tak lama kemudian, tersangka yang sudah memiliki niat membunuh korban lalu berpura-pura kencing. Saat itulah tersangka mengenakan sarung tangan yang sudah disiapkan lalu mencekik leher korban dari belakang.
Korban yang dicekik rupanya tak berdiam diri. Korban mencoba melawan hingga akhirnya bersama tersangka jatuh ke bawah jembatan.
Baca juga: Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan, Luka Berat di Sekujur Tubuh
Saat di bawah jembatan, tersangka kembali mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke dinding jembatan hingga akhirnya tewas. Tersangka lalu meninggalkan jasad korban dibawah jembatan. Pagi harinya, pencari rumput menemukan jasad wanita malang tersebut.
Tersangka Joko ditangkap di rumah sakit saat membesuk istrinya. Tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu, ancaman hukuman maksimalnya pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.