Dalam video tersebut, Doris menapakkan kakinya ke jalanan untuk menghentikan mobil. Dia berhasil menghentikan mobil tersebut meski kakinya sempat terseret dan kertas-kertas di kantungnya berjatuhan.
Setelah kendaraan berhenti, Doris langsung memeriksa identitas pengendara mobil tersebut dan menilangnya.
Pendalaman
Terkait pelanggaran lainnya karena mengganggu tugas kepolisian, Trunoyudho mengaku masih melakukan pendalaman.
"Lainnya masih pendalaman pemeriksaan oleh penyidik," kata dia.
Menurut polisi, pengemudi itu telah melakukan pelanggaran lalu lintas untuk kedua kalinya di Bandung.
Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017. Saat itu pengemudi disidang pada 3 Maret 2017.
Pelanggaran lalu lintas berikutnya terjadi hari ini, saat peristiwa menabrak Doris. Pengendara dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.