“Untuk itu pemerintah desa menyediakan sanggar belajar bernama Sanggar Belajar Grapyak Sumanak berdiri sejak dua tahun yang lalu. Di dalamnya juga ada kegiatan seni, gamelan, keterampilan hingga bimbingan belajar. Jadi, setiap magrib kami sediakan bimbingan belajar bahkan seminggu tiga kali. Dan kegiatan keterampilannya pun disediakan setiap minggu,” ungkap Sutrisno.
Tak hanya belajar, Sutrisno berharap sanggar itu dapat mewadahi anak-anak di desanya terkait penumbuhan kreativitas kewirausahaan, keterampilan dan sediakan bimbingan belajar.
Untuk tenaga pendidiknya semuanya berasal dari relawan anak kuliah dan SMA.
Pengawasan dan penindakan
Untuk pengawasan dan penindakan, pemerintah desa membentuk satgas jam belajar masyarkat.
Satgas itu terdiri dari unsur perangkat desa, ketua RT, ketua RW, kader PKK, kader posyandu, kader dawis.
Mereka menjadi relawan yang mau berkeliling dari rumah ke rumah untuk meningatkan warga yang masih nonton TV dan bermain HP agar dimatikan selama dua jam.
“Dan alhamudulillah sampai saat ini belum ada yang melanggar,” kata Sutrisno.
Baca juga: Anak Pengayuh Becak Lulusan ITB Dilamar Jadi Dosen Luar Biasa Untirta
Bagi warga yang nekat melanggar, Sutrisno mengatakan, tim satgas akan melakukan teguran lisan, tertulis hingga memanggil warga itu ke kantor desa.
Kalau sudah dipanggil biasanya warga akan malu karena menjadi aib satu keluarga.
“Tapi, saya kira tidak sampai disitu. Warga yang diingatkan ketua RT pasti sudah malu,” ujar Sutrisno.
Setelah sebulan diberlakukan, warga sudah menjadi terbiasa.
Namun, tim satgas juga terkadang meningatkan warga yang dari luar desa sementara berkunjung ke desa tersebut yang tidak taat aturan tersebut.
Berlaku untuk hajatan
Tak hanya warga, perdes larangan menyalakan HP dan TV juga berlaku bagi warga yang memiliki hajatan.
Baca juga: Cerita Fitri, Terima Tangan Palsu dari Gubernur Khofifah
Saat warga memiliki hajatan, maka pada jam belajar itu pemilik hajat dilarang menyalakan musik dan menghentikan acara hiburan.
“Jadi, sebelum magrib sampai habis isya dimatikan dahulu sampai jam belajar selesai,” ujar Sutrisno.
Sebelum membuat perdes tentang jam belajar, Desa Jimbar juga membuat peraturan desa yang melarang warga menembak, BAB di sembarang tempat, meracuni ikan di sungai dan menenggak miras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.