Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Sidang Hak Angket Gubernur Sulsel, Dugaan Bagi-bagi Proyek hingga KKN

Kompas.com - 25/07/2019, 07:02 WIB
Hendra Cipto,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Beberapa bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, anggota DPRD Sulsel menggulirkan sidang hak angket.

Sidang itu digelar karena dinilai terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.

Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan. Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu. Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Baca juga: Saksi Sidang Hak Angket Ungkap Setoran Rp 10 M Untuk Menangkan Nurdin di Pilkada

Hal itu terlihat dari hasil rapat kerja komisi DPRD Sulsel dengan OPD, mitra kerja dalam rangka evaluasi APDB 2019 tirwulan I. Sidang paripurna ini diikuti 64 dari 85 anggota DPRD Sulsel.

Hanya Fraksi PDI-P yang tidak muncul dalam forum sidang paripurna ini dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel.

Fakta dalam sidang hak angket

Setiap sidang hak angket disampaikan sejumlah keterangan.

Misalnya, sejumlah pihak yang dihadirkan menyebut ada bagi-bagi proyek serta fee, dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel, hingga keluarga gubernur dan wakil gubernur Sulsel ikut menjalankan roda pemerintahan.

Hal lain yang disampaikan ialah temuan Pokja pengadaan barang dan jasa ilegal. Pengusaha menagih proyek atas bantuannya saat Pilkada Sulsel beberapa waktu lalu, hingga Tim Percepatan Pembangunan (TP2D) yang kini menjadi TGUPP, serta staf khusus gubernur menggunakan APBD untuk perjalanan ke Jepang.

Saksi-saksi yang diperiksa panitia angket dari pejabat Pemprov Sulsel yang dicopot oleh Nurdin, hingga pejabat baru yang aktif.

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Mantan Kepala Dinas Bina Marga, Jumras. Jumras mengaku dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas.

Dalam persidangan itu, Jumras mengungkapkan bahwa dia begitu saja dicopot oleh Nurdin atas dugaan terima free proyek. Namun, Jumras menilai pencopotan karena dia tidak memberikan proyek atas permintaan kakak kandung Wakil Gubernur Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.

“Kakak wagub Sulsel minta saya menangkan dua pengusaha bernama Angguk dan Fery dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dimana dua pengusaha itu telah berjasa membantu memenangkan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman dalam perebutan kursi gubernur dan wakil gubernur Sulsel," ujar Jumras dalam sidang hak angket beberapa waktu yang lalu.

"Kedua pengusaha itu telah membantu membiayai kampanye dalam Pilkada Sulsel sebesar Rp 10 miliar. Bahkan Sumardi menyodorkan fee Rp 200 juta jika kedua pengusaha itu memenangkan proyek yang diinginkannya,” kata Jumras melanjutkan. 

Baca juga: Sidang Hak Angket Ungkap Perseteruan Nurdin Abdullah dengan Andi Sudirman di Pemprov Sulsel

Selain Jumras, panitia angket juga memeriksa mantan Kepala Inspektorat Sulsel Luthfi Natsir. Dalam sidang angket itu juga, Luthfi mengaku dicopot tanpa alasan yang jelas oleh Nurdin.

Bahkan selain dicopot dari jabatannya, Luthfi pun mengaku dipermalukan saat upacara. Dia dikatakan sebagai duri dalam daging. 

“Saya dicopot tanpa alasan yang jelas. Setelah dicopot, saya juga dipermalukan di depan umum dikatakan duri dalam daging. Selain saya malu, keluarga besar saya juga malu,” kata Luthfi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com