Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Sidang Hak Angket Gubernur Sulsel, Dugaan Bagi-bagi Proyek hingga KKN

Kompas.com - 25/07/2019, 07:02 WIB
Hendra Cipto,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Saksi lain juga dihadirkan seperti Sekretaris Daerah Abdul Hayat, Plt Sekda Ashari Fakhsirie Radjamilo, Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said, Mantan Plt BKD Sulsel Lubis, dan kakak kandung wakil gubernur Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.

Gubernur ancam pidanakan saksi

Dikonfirmasi secara terpisah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengancam akan mempidanakan Jumras atas kesaksiannya dalam sidang hak angket.

Nurdin membantah ada pengusaha membantunya saat Pilkada Sulsel 2018, dengan balas jasa bagi-bagi proyek.

“Semua yang dikatakan Jumras itu tidak benar. Kami dalam mengelola Pemprov Sulsel secara transparan sesuai prosedur dan selalu berkoordinasi dengan KPK. Soal melaporkan Jumras, tunggu saja,” ujar Nurdin saat dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna di DPRD Sulsel, Kamis (11/7/2019).

Pemeriksaan kakak kandung wakil gubernur Sulsel

Kakak kandung wakil gubernur Sulsel Andi Sumardi Sulaiman yang juga tak lain kakak kandung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah diperiksa oleh panitia angket dalam sidang hak angket yang digelar di lantai 8 Menara DPRD Sulsel, Kamis (11/7/2019).

Dalam sidang sebelumnya, Sumardi disebut Jumras memberikan fee sejumlah proyek dari dua orang pengusaha di Makassar

Jumras menyebut Sumardi disodorkan fee sejumlah proyek sebesar Rp 200 juta untuk memenangkan dua orang pengusaha bernama Angguk dan Fery dalam tender proyek.

Sumardi membantah pernyataan itu. Sumardi mengaku tidak kenal dengan dua pengusaha yang dimaksud. 

“Saya tidak kenal dengan mereka dan tidak pernah ketemu mereka semua. Saya cuma kenal dengan Irfan Jaya yang pernah kerja di Lembaga Survei Indonesia (LSI). Itu pun saya ke barbershop Irfan di Jl Bau Mangga dan singgah minum kopi di Cafe Mama,” katanya.

Sumardi juga membantah ada bantuan uang Rp 10 miliar dari dua pengusaha tersebut.

“Saya tidak pernah beri fee kepada Jumras. Dia tidak bisa dipercaya omongannya itu, suka berubah-ubah. Lihat saja komentar-komentarnya di media-media. Tidak ada itu bantuan uang dari pengusaha untuk menangkan pasangan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Termasuk juga fee Rp 200 juta itu tidak ada,” bantahnya.

Ketua Pansus Kadir Halid mengatakan, akan mengonfrontir pernyataan Sumardi, Jumras, Angguk, dan Fery untuk mendapatkan fakta sebenarnya. 

Plt sekda diperiksa

Plt Sekda Ashari Fakhsirie Radjamilo yang diperiksa dalam sidang hak angket, Jumat (12/7/2019). Saat pemeriksaan, Ashari mengaku lupa soal SK yang ditandatangani Andi.

Panitia angket terlihat kesal dengan jawaban yang tidak jelas atas jabatan yang diembannya.

“Saya lupa, saya tidak tahu,” kata Ashari setiap ditanya oleh panitia angket.

SK Pokja ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com