Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polemik Pembatalan PNS Dokter Gigi Romi, Pemda Bantah Diskriminatif hingga Lapor LBH

Kompas.com - 24/07/2019, 19:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus dokter gigi Romi Syofpa Ismael atau akrab disapa Romi, terus menjadi sorotan.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi mengatakan, pembatalan kelulusan dokter gigi Romi telah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkes.

Sementara itu, dokter Romi terus berjuanng mencari keadilan. Dirinya merasa hak-haknya telah dirampas setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat pada Desember 2018 lalu.

Saat itu dirinya tiba-tiba dicoret oleh Bupati Solok Selatan pada Maret 2019 dengan alasan tidak sehat fisik.

Baca fakta baru kasus dokter gigi Romi secara lengkap:

1. Sudah dikonsultasikan dengan pusat

drg Romi DOK. LBH Padang drg Romi

Yulian Efi menjelaskan, kasus pembatalan kelulusan dokter Romi sudah dikoordinasikan dengan Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkes.

"Termasuk setelah kita berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan juga Kementrian Kesehatan," kata Yulian yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Yulian mengatakan, panitia seleksi daerah yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menilai bahwa pembatalan itu dilakukan setelah melalui kajian teknis, yuridis, dan rapat berulang-ulang.

Baca juga: Pembatalan PNS Dokter Gigi Romi Telah Dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkes

2. Bantah lakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas

IlustrasiKOMPAS/JITET Ilustrasi

Yulian menjelaskan, Pemkab Solok Selatan tidak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam penerimaan CPNS.

Khusus penerimaan penyandang disabilitas, Pemkab Solok Selatan membuka tiga formasi untuk tahun lalu, dan terisi hanya dua. Jumlah itu sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan.

Terakit tuntutan dokter Romi, Yulian mengatakan, pihaknya menghargai hal tersebut karena itu hak seseorang.

"Kami sangat menghargai Jika Dokter Romi menempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran materil persoalan ini, karena itu juga hak dari yang bersangkutan. Pemkab siap untuk itu," katanya.

Baca juga: 6 Fakta Perjuangan Dokter Gigi Romi, Surati Jokowi hingga Ajukan Gugatan ke PTUN

3. Dianggap tidak memenuhi syarat

Dr RomiPERDANA PUTRA Dr Romi

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Admi Zulkhairi mengatakan, pembatalan Romi sebagai PNS di Pemkab Solok Selatan telah melalui proses yang panjang.

"Dia belum lulus, kalau sudah lulus tentu sudah punya NIP. Dia memang sudah lulus sejumlah tes, namun akhirnya kita coret karena tidak memenuhi persyaratan," kata Admi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Labih jauh Admi menjelaskan, Romi mengikuti pelamar umum yang mana syaratnya harus sehat jasmani dan rohani.

"Sementara kita tahu Romi menyandang disabilitas sehingga terpaksa kita coret karena tidak memenuhi persyaratan itu," katanya.

Admi mengatakan, pembahasan mengenai pencoretan Romi sudah dibahas sejak Januari 2019 dan pada Maret lalu baru diumumkan.

Baca juga: Penjelasan Pemerintah soal Dokter Gigi Romi yang Dibatalkan Jadi PNS karena Disabilitas

4. Bersama suami, dokter Romi datangi LBH

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis

Pada Selasa (23/7/2019), Romi bersama suaminya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Hari ini saya datang ke LBH untuk mendapatkan bantuan hukum. Saya sudah berjuang bahkan sampai mengirim surat ke Presiden Jokowi," kata Romi yang ditemui Kompas.com, Selasa.

Romi menyebutkan, ia merasa hak-haknya telah dirampas setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat pada Desember 2018 lalu.

Namun saat dirinya sudah melengkapi semua persyaratan, dirinya tiba-tiba dicoret oleh Bupati Solok Selatan pada Maret 2019 dengan alasan tidak sehat fisik.

"Semua administrasi dan persyaratan sudah saya siapkan. Surat keterangan dari dokter spesialis okupasi juga sudah saya dapat dari RSUP M. Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru. Semua tidak ada masalah, tapi ternyata saya dibatalkan," kata Romi.

Baca juga: Dokter Gigi Romi Terus Cari Keadilan dari Atas Kursi Roda

Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com