Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca OTT Lurah di Surabaya, Risma Kumpulkan Seluruh Pejabat

Kompas.com - 24/07/2019, 18:50 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mendengar informasi tentang tangkap tangan Lurah Lidah Kulon Budi Santoso oleh Tim Saber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Penangkapan itu terkait kasus pungutan liar (pungli) mengenai sertifikat pengurusan tanah untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Bu Risma sudah dengar. Beliau marah dan kecewa," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M Fikser saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Banyak Rebut Aset Pemkot, Khofifah Penasaran Wirid yang Dibaca Risma

Menurut Fikser, usai mengetahui adanya lurah di Surabaya yang terjaring OTT, Risma langsung mengumpulkan seluruh lurah dan camat di Surabaya.

"Bu Risma mengumpulkan seluruh pejabat untuk mengingatkan kembali komitmen sebagai ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik dan tidak ada hal yang berkaitan dengan pungli," ujar Fikser.

Menurut Fikser, Risma telah berkomitmen dan mengancam akan memecat aparatur sipil negara (ASN) bila melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.

Bahkan, hal itu sudah pernah disampaikan Risma berkali-kali kepada ASN, saat menggelar rapat maupun saat melakukan pelantikan pejabat di Balai Kota Surabaya.

"Karena kalau pungli, risikonya berat, bisa pemecatan. Ibu Risma sudah ingatkan berkali-kali, sehingga proses pemecatan (Lurah Lidah Kulon) langsung dilakukan," ucap Fikser.

"Saat mengumpulkan pejabat, ibu minta agar jangan sakiti warga Surabaya," imbuhnya.

Baca juga: Dinilai Berhasil Berdayakan Wanita, Risma Terima Penghargaan WEA dari Media China

Seperti diketahui, Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Budi Santoso terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Kasus OTT itu diduga lantaran Budi Santoso diduga melakukan praktik pungli sertifikat pengurusan tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dalam kasus itu, Budi Santoso diduga menerima uang Rp 35 juta untuk sertifikat pengurusan tanah PTSL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com