Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Lurah di Surabaya Dipecat karena Pungli Sertifikat Tanah

Kompas.com - 24/07/2019, 16:39 WIB
Ghinan Salman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Budi Santoso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada Kamis (18/7/2019) lalu.

Kasus OTT itu diduga lantaran Budi Santoso diduga melakukan praktik pungli sertifikat pengurusan tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser membenarkan adanya penangkapan Budi Santoso terkait kasus OTT pungli sertifikat tanah PTSL.

"Iya, benar. Pada saat kasus OTT itu dilaporkan, prosesnya kan di Polrestabes Surabaya. Kami sudah terima (laporan) dari polisi dan diserahkan ke pemkot seperti gelar perkara dan lain-lain," kata Fikser dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Marak Praktik Pungli, Ombudsman NTT Minta Ada Aturan Tegas untuk Sekolah

Setelah mendapat laporan dari Polrestabes Surabaya, Fikser mengaku, yang bersangkutan juga diperiksa Inspektorat Kota Surabaya.

"Memang yang bersangkutan salah berat dan ditemukan pelanggaran berat," ujar Fikser.

Usai diperiksa di Inspektorat, Fikser menyebut, Budi Santoso langsung dipecat dari jabatan lurah dan PNS terhitung sejak tanggal 22 Juli 2019.

"Kemarin SK-nya sudah turun dan diterima langsung ya, pemecatan," imbuhnya.

Baca juga: Antisipasi Pungli Saat PPDB, Sekolah di Garut Dijaga Polisi

Dalam kasus itu, Budi Santoso diduga menerima uang Rp 35 juta untuk sertifikat pengurusan tanah PTSL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com