Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Istri Siram Air Panas ke Tubuh Suami hingga Tewas

Kompas.com - 24/07/2019, 14:28 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - AJ (30), warga Desa Kapita, Jeneponto nekat menyiram suaminya Bahtiar (28) dengan air panas usai mengetahui suaminya menikah dengan wanita berinisial M di Kota Makassar.

Penyiraman ini sendiri mengakibatkan tubuh Bahtiar luka hingga meninggal dunia usai dirawat selama sekitar enam hari. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengungkapkan kronologi peristiwa hingga AJ nekat menyiram air panas Bahtiar.

Baca juga: Ingin Bawa Istri Kedua Tinggal Serumah, Alasan Istri Pertama Siram Suami dengan Air Panas

 

Sekitar tanggal 24 Juni 2019 lalu, AJ mengetahui suaminya telah menikah dengan M pada tahun 2018 lalu. 

Kabar ini didapatkan dari keluarga suaminya. Bahtiar sendiri belakangan sibuk bekerja di Makassar sebagai pengemudi ojek online. AJ menanyakan kabar ini ke Bahtiar yang dibenarkan sendiri oleh Bahtiar.

Tidak hanya itu, Bahtiar juga mengatakan akan mengajak istri keduanya itu tinggal serumah dengannya. 

Mengetahui hal ini dari mulut suaminya, AJ makin merasa sakit hati dan terbakar cemburu.

Puncaknya, pada Sabtu (13/7/2019)  pekan lalu, sekitar pukul 09.00 Wita, AJ memasak air panas di dalam panci. Saat itu, Bahtiar sedang tertidur di kamarnya. 

Usai air panasnya mendidih, AJ memindahkannya ke dalam ember lalu bergegas menuju kamar suaminya lalu menumpahkan air panas tersebut ke Bahtiar yang membuat dada dan perutnya melepuh.

"Sewaktu Bahtiar sedang tidur, AJ memasak air panas dan menuangkannya ke dalam ember lalu menyiramkannya ke arah suaminya di bagian dada dan perut," kata Dicky Soendani di Makassar.

Baca juga: Karena Air Panas, Perempuan Ini Tusuk Ibu dan Adik Kandung dengan Gunting

Mengetahui kejadian ini, keluarga Bahtiar lalu datang dan membawa Bahtiar ke Rumah Sakit Dg Pajolle di Kabupaten Takalar.

Namun pada Minggu dini hari, Bahtiar dipulangkan ke rumah saudaranya untuk diobati secara tradisional setelah di rumah sakit kondisi Bahtiar tidak mengalami perubahan. 

"Selama kurang lebih enam hari diobati, Bahtiar mengembuskan napasnya pada tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 Wita," imbuhnya. 

Kematian Bahtiar sendiri tidak diterima oleh keluarganya. Keluarga sempat melaporkan perlakuan AJ ke Polsek terdekat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Bobby Rachman. 

"Sekitar pukul 15.00 Wita, Kapolsek Bangkala mendatangi langsung AJ di rumahnya di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto," kata Bobby. 

Menurut Bobby, tindakan penyiraman yang dilakukan oleh AJ tidak direncanakan. Namun, AJ menyirami air panas suaminya dalam keadaan cemburu besar. 

"Itu spontan saat diketahui suami sudah menikah dengan perempuan lain," imbuhnya. 

AJ kini ditahan di sel tahanan Polres Jeneponto. Usai diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com