Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah, Dosen Ini Harus Jalani Persidangan

Kompas.com - 24/07/2019, 11:53 WIB
Rachmawati

Editor

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswanya.

Pencabulan dilakukan Syaiful saat EP sedang mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.

Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Aslan Ainin diagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi dan satu saksi korban yang dihadirkan jaksa.

Baca juga: Fakta di Balik Ni Luh Djelantik Laporkan Lisa Marlina, Sebut Pelecehan Seks di Bali Biasa hingga Minta Maaf

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi EP, Meda Fatinayanti, mengatakan, saksi yang disiapkan sebanyak sembilan orang, tetapi yang datang tujuh orang yang semuanya adalah mahasiswa dan satu saksi korban.

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.

Hal senada dikatakan jaksa Marinata yang membenarkan pemanggilan tujuh saksi, termasuk saksi korban.

"Hari ini tujuh saksi. Tapi karena waktunya pendek, yang diperiksa baru satu. Nanti yang lain diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur  dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Baca juga: Akun Lisa Marlina Sebut Pelecehan Seks di Bali Biasa, Ni Luh Djelantik Lapor Polisi

Jaksa menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.

Kemudian, EP bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar.

Lalu, EP berkata kepada terdakwa, “Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul.”

"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap jaksa.

Baca juga: Viral Kicauan Lisa Marlina Sebut Pelecehan Seks di Bali Biasa, Ini Kata Ni Luh Djelantik

Di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan EP yang tengah berdiri.

Kata jaksa, EP berkata kepada terdakwa, “Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas  karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”

"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata jaksa.

Saat itu terdakwa sempat memegang lengan kiri EP dan mengelus-elus dagu korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com