Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dokter Gigi Romi Gagal Jadi PNS karena Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 24/07/2019, 07:10 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusan PNS Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael (33) karena Romi merupakan penyandang disabilitas.

Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar sejak 2015. 

Romi mulai mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai pegawai tidak tetap (PTT). 

Pada 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki. Namun, keadaan itu tidak menjadi halangan baginya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.

Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.

Namun, kelulusannya dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan, sebab ada peserta yang melaporkan bahwa Romi merupakan penyandang disabilitas.

Baca juga: Kisah Dokter Gigi Romi, Gagal Jadi PNS karena Penyandang Disabilitas

 

 

 

 

Menyurati Jokowi

Dengan menggunakan kursi roda, Romi terus berjuang mencari keadilan.

Selasa (23/7/2019), Romi yang ditemani suaminya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Hari ini saya datang ke LBH untuk mendapatkan bantuan hukum. Saya sudah berjuang bahkan sampai mengirim surat ke Presiden Jokowi," kata Romi yang ditemui Kompas.com, Selasa.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Padang, Romi berencana melakukan gugatan ke PTUN dan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan bupati Solok Selatan dan jajarannya.

"Ada dua kasus yang segera kita ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra.

Baca juga: Dokter Gigi Romi Siapkan Gugatan di PTUN dan Pidanakan Bupati Solok Selatan

Awalnya, menurut Wendra, pihaknya sudah melakukan mediasi yang melibatkan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, kepala BKD Sumbar, kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan sejumlah stakeholder lainnya.

Namun, itu semua menemui jalan buntu. Malahan saat ini, kata Wendra, posisi kelulusan Romi sudah diisi. Itu mengapa Romi menempuh jalur hukum.

Dokter Romi mengadu ke Presiden Jokowi melalui surat yang ditujukan ke Istana Presiden pada 25 Maret 2019.

Hal itu dilakukan Romi karena tidak tahu harus mengadu kemana lagi. 

Dalam surat itu, Romi menceritakan kronologi dirinya dari awal bekerja di Puskesmas Talunan, lulus tes CPNS, sampai kelulusannya dibatalkan oleh bupati Solok Selatan.

Surat itu juga ditembuskan ke Kemenkes, PB PDGI, Kapolri, Komnasham, Ombudsman RI, DPRD Sumbar, gubernur Sumbar, DPRD Solok Selatan, Polres Solok Selatan, dan Panselda Solok Selatan.

 

Penjelasan Pemkab Solok

 

Polemik soal Dokter Gigi Romi dijawab Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Admi Zulkhairi menyebutkan, pembatalan kelulusan PNS Romi telah melalui proses yang panjang.

"Dia belum lulus, kalau sudah lulus tentu sudah punya NIP. Dia memang sudah lulus sejumlah tes, namun akhirnya kita coret karena tidak memenuhi persyaratan," kata Admi yang dihubungi Kompas.com, Selasa.

Admi mengatakan, Romi mengikuti pelamar umum yang mensyaratkan harus sehat jasmani dan rohani.

"Sementara kita tahu Romi menyandang disabilitas sehingga terpaksa kita coret karena tidak memenuhi persyaratan itu," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi mengatakan, pembatalan kelulusan Dokter Gigi Romi setelah berkonsultasi dengan Kemenpan RB, BKN dan Kemenkes. 

 

Panitia seleksi daerah yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menilai bahwa pembatalan itu dilakukan setelah melalui kajian teknis, yuridis, dan rapat berulang-ulang.

"Sampai akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formasi yang diikuti yaitu formasi umum dimana persyaratannya adalah harus sehat jasmani dan rohani," ujarnya.

Baca juga: Pembatalan PNS Dokter Gigi Romi Telah Dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com