Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Jateng Deportasi 70 WNA, Sebagian Besar dari China

Kompas.com - 24/07/2019, 06:05 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Tengah telah menindak sekitar 70 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Sebagian besar mereka berasal dari China yang telah dideportasi ke negaranya.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS, seusai Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan se-Kota Magelang, Selasa (23/7/2019).

"Angka tersebut tercatat dalam kurun Januari-Juni 2019. Sebanyak 34 orang di antaranya dari China (Tiongkok). Semuanya sudah kami deportasi ke negara asalnya," kata Ramli.

Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal

Ramli menyebutkan, tahun 2018 pihaknya telah mendeportasi sebanyak 197 WNA bermasalah.

Kebanyakan mereka bekerja di berbagai perusahaan di Jawa Tengah yang menyalahgunakaan perizinan keimigrasian.

"Selain kami periksa mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya, kita lakukan pengusiran atau tindakan administrasi keimigrasian," ujar Ramli.

Penyalahgunaan izin keimigrasian yang dimaksud, kata Ramli, misalnya izin WNA hanya kunjungan wisata, namum justru digunakan untuk bekerja dan tinggal lama di suatu wilayah.

Aksi cyber crime

Untuk itu, pihaknya terus gencar melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Jawa Tengah.

Sebab, bukan tidak mungkin para WNA melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, baik itu tindakan pidana keimigrasian maupun pidana umum.

Kasus terakhir, April 2019, yang ditangani Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah adalah penindakan terhadap 40 WNA yang terbukti melakukan aksi kriminal di dunia maya (cyber crime).

Baca juga: PBB Kecewa India Deportasi Tujuh Warga Rohingya ke Myanmar

 

Dari jumlah tersebut, 28 orang di antaranya berasal dari China dan 12 dari Taiwan.

Ramli berujar, mereka diketahui telah tinggal mengontrak di sebuah rumah di Semarang kemudian melakukan kegiatan cyber crime, dengan modus penawaran perbankan. Sasaran korban kebanyakan di luar negeri.

"Untuk perkembangan kasusnya, dari 40 orang tersebut, sekarang 12 orang diproses pro justisia, dalam waktu dekat ini tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan. Sedangkan, 28 orang diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," papar Ramli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com