Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Disegel, Ratusan Siswa SD di Bengkulu Belajar di Jalan

Kompas.com - 23/07/2019, 19:31 WIB
Firmansyah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Ratusan siswa SDN 62 Kota Bengkulu belajar di jalan karena bangunan sekolah mereka disegel oleh ahli waris pemilik lahan sekolah, Selasa (23/7/2019).

Saat siswa dan para guru datang ke sekolah di gerbang masuk sekolah terdapat tulisan 'Ditutup' menggunakan cat semprot.

Sementara terdapat sebuah tempelan kertas warna putih bertuliskan "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2323K/PDT/2016 Tanah ini sah milik ahli waris Atia". Disambung dengan kalimat "DITUTUP, Sampai dengan Pemerintah Kota Bengkulu Menyelesaikan Ganti Rugi".

Di bawah tulisan itu terdapat juga spanduk dengan tulisan 'Dilarang Masuk, Memaksa Masuk Lahan Ancaman Pidana Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 389.

Baca juga: Tiga Gedung Sekolah Disegel, 220 Siswa di Ambon Terpaksa Diliburkan

Akibatnya, siswa belajar di jalanan dekat sekolah sambil berpanas-panasan. Para siswa menggunakan koran sebagai alas dan tutup kepala menghindari terik matahari.

Penyegelan dan penutupan area SDN 62 Kota Bengkulu sesungguhnya telah berlangsung berulang sejak beberapa tahun yang lalu. Beberapa kali pihak ahli waris melakukan aksi penyegelan menuntut ganti rugi dari Pemkot Bengkulu karena masalah yang tak kunjung selesai.

Sementara itu, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Jecky Haryanto mengatakan, ahli waris pada Senin (22/7/2019) sudah mendatangi pihak sekolah untuk memberitahukan bahwa akan ada upaya penutupan setelah kegiatan belajar mengajar berakhir hari itu.

"Dan menyarankan terkait hal itu, pihak sekolah bisa memberikan kebijakan dengan meliburkan siswanya, tetapi faktanya hari ini, itu tidak digubris oleh pihak sekolah," jelas Jecky di Bengkulu, Selasa.

Melihat banyaknya siswa dan guru yang menggelar aktivitas belajar mengajar di jalan depan sekolah yang sudah ditutup, Jecky mempertanyakan kebijakan pihak sekolah yang tidak meliburkan siswanya.

"Ini seperti bentuk pemaksaan dari pemerintah bagi pihak sekolah untuk tetap melakukan kegiatan seperti ini. Jadi opini publik seolah ahli waris sangat kejam melakukan tindakan seperti ini," kata Jecky.

Direktur Lembaga Bantuah Hukum Respublica, Irvan Yudha Oktara menjelaskan, penyegelan sarana pendidikan adalah preseden buruk bagi pemenuhan hak-hak dasar anak dalam dunia pendidikan.

"Mengapa demikian, upaya penyegelan sepihak oleh ahli waris ini sesungguhnya bukanlah tindakan yang pertama kali dilakukan, akan tetapi sudah berulang kali dilakukan terhitung sebanyak kurang lebih tujuh kali, sejak tahun 2013 dan terakhir hingga saat ini (tanggal 22 Juli 2019).

Baca juga: Dua Sekolah Disegel Pemilik Lahan, Siswa Terpaksa Belajar di Lantai

Dia juga menyayangkan tindakan Pemerintah Kota Bengkulu yang telah abai dalam menjamin kepastian hukum atas hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan di sekolah mereka.

Mirisnya lagi murid-murid SDN 62 harus menghadapi peristiwa penyegelan sekolahnya di hari pertama bersekolah di tahun ajaran 2019 ini (tanggal 15 Juli 2019)," sebut Yudha.

Sekretaris Kota Bengkulu, Marjon menjelaskan, Pemkot Bengkulu berusaha agar proses belajar terus berlanjut dengan cara relokasi dilakukan di tempat terdekat.

"Kita akan relokasi pendidikan ke tempat terdekat ketika dilakukan penutupan maka pemerintah tidak boleh diam, ini menyangkut anak bangsa apalagi anak usia itu akan cenderung anak trauma," ujar Marjon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com