Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Belasan Anak Didik, Pembina Pramuka di Surabaya Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/07/2019, 15:42 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — RS (30), seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya, ditangkap polisi. Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki.

"Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumah agar menjadi tim Pramuka elite," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Santri di Aceh, 20 Persen Santri Pindah hingga Polisi Tangkap Lagi Penyebar Hoaks

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 anak. Mereka bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban.

"Kami masih menyelidiki, apa motif pelaku, apakah memang memiliki kelainan seksual, ataukah memiliki motif lain. Pelaku akan diperiksa kejiwaannya," katanya Festo.

Pelaku sendiri sudah menjadi pembina Pramuka sejak 4 tahun lalu. Dia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD negeri dan swasta di Surabaya.

"Pengakuan pelaku, dia semasa kecil juga pernah menjadi korban pencabulan," katanya.

Baca juga: Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com