PANDEGLANG, KOMPAS.com — Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perselisihan antara Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah selesai.
Kedua belah pihak, kata Gubernur, sudah melakukan pertemuan di Kantor Gubernur pada Senin (22/7/2019) sore. Pada pertemuan tersebut dihasilkan sejumlah kesepakatan yang selama ini menjadi persoalan.
"Kemarin kami coba membangun kesepakatan, meneliti ulang, apa sih yang menjadi persoalan hingga komunikasi tidak bagus dan sudah kami sepakati beberapa poin," kata Wahidin ditemui di Gedung BPSDM,
Pandeglang, Selasa (23/7/2019).
Poin pertama yang dihasilkan dalam kesepakatan tersebut, kata Wahidin, adalah kedua belah pihak sudah saling memahami bahwa pembangunan di atas lahan milik Kemenkumham merupakan program pemerintah untuk kepentingan rakyat.
Soal keinginan Wali kota Tangerang untuk membangun ruang terbuka hijau di lahan Kemenkumham sebagai syarat izin penggunaan lahan juga sudah disepakati.
"Akan dibuat ruang terbuka hijau, tinggal siapa yang mengelola, apakah Kemenkumham atau wali kota, tinggal kami matangkan, hari ini akan dibuat kesepakatan selanjutnya," kata dia.
Sementara untuk fasos dan fasum yang sudah telanjur dibangun oleh Pemerintah Kota Tangerang di lahan milik Kemenkumham akan ditindaklanjuti dengan dihibahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Tangerang.
"Bangunan seperti pasar dan lain sebagainya akan diproses administrasi untuk dihibahkan," kata dia.
Kesepakatan terakhir, kedua belah pihak akan membuat peta pemanfaatan lahan seluas 181 hektar milik Kemenkumham. Selama ini, kata dia, belum ada kesepakatan yang jelas hingga muncul tumpang tindih penggunaan.
Dengan kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan tersebut, kata Wahidin, perselisihan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham sudah selesai. Hari ini keduanya dijadwalkan akan menandatangani MoU di Tangerang.
"Ya sudah (selesai), memang Gurbernur punya kewajiban tanggung jawab untuk menyelesaikan ini," kata dia.
Persoalan antara Menkumham Yasonna Laoly dan dan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bermula ketika Menkumham menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Yasonna menuding Arief mencari gara-gara. Sebab, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Akibatnya, Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), khususnya perkantoran sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) Rupbasan Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.