"Tindakan administasi yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati Solok Selatan yang diduga secara sewenang-wenang mengeluarkan keputusan mendiskreditkan Romi, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi ada dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh bupati yang membatalkan hasil keputusan terdahulu menghilangkan hak doktrer gigi yang seharusnya lolos menjadi CPNS,” katanya.
Baca juga: Dokter Gigi Romi Siapkan Gugatan di PTUN dan Pidanakan Bupati Solok Selatan
Sedangkan untuk laporan dugaan pidana, menurut Wendra pihaknya mengacu kepada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap Romi tidak terjadi. Negara wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan resmi terkait kasus itu.
"Kami mau mengadakan jumpa pers. Jadi harap sabar dulu," kata Kabag Humas Solok Selatan Firdaus Firman yang dihubungi Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.