Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Gigi Romi Terus Cari Keadilan dari Atas Kursi Roda

Kompas.com - 23/07/2019, 15:19 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Dengan menggunakan kursi roda, dokter gigi Romi Syofpa Ismael terus berjuang mencari keadilan setelah dibatalkan menjadi CPNS.

Pada Selasa (23/7/2019), Romi yang ditemani suaminya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Hari ini saya datang ke LBH untuk mendapatkan bantuan hukum. Saya sudah berjuang bahkan sampai mengirim surat ke Presiden Jokowi," kata Romi yang ditemui Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Kisah Dokter Gigi Romi, Gagal Jadi PNS karena Penyandang Disabilitas

Romi menyebutkan, ia merasa hak-haknya telah dirampas setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat pada Desember 2018 lalu.

Namun saat dirinya sudah melengkapi semua persyaratan, dirinya tiba-tiba dicoret oleh Bupati Solok Selatan pada Maret 2019 dengan alasan tidak sehat fisik.

"Semua administrasi  dan persyaratan sudah saya siapkan. Surat keterangan dari dokter spesialis okupasi juga sudah saya dapat dari RSUP M. Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru. Semua tidak ada masalah, tapi ternyata saya dibatalkan," kata Romi.

Secara akademis dia sudah membuktikan menjadi yang terbaik. Sedangkan untuk tugas juga dibuktikan dengan sudah bekerja sejak 2015 tanpa halangan kendati menggunakan kursi roda.

"Apa yang kurang lagi? Apakah disabilitas tidak boleh jadi PNS," kata Romi yang memiliki cita-cita mengabdi kepada masyarakat banyak ini.

Baca juga: Dibatalkan Jadi CPNS, Dokter Gigi Romi Pernah Mengadu ke Jokowi

Saat ini, kata Romi dirinya bersama kuasa hukumnya sedang menyusun gugatan ke PTUN dan membuat laporan polisi soal dugaan tindak pidana.

Kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra menyebutkan pihaknya berencana melakukan gugatan ke PTUN dan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan bupati Solok Selatan dan jajarannya.

"Ada dua kasus yang segera kami ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata Wendra 

Wendra mengatakan, jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialogis menemui jalan buntu. Selain itu, posisi kelulusan Romi sudah diisi oleh peserta lain.

Awalnya, menurut Wendra, pihaknya sudah melakukan mediasi yang melibatkan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Kepala BKD Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan sejumlah stake holder lainnya.

"Namun itu semua menemui jalan buntu. Malahan saat ini, posisi kelulusan Romi sudah diisi. Makanya, kita tempuh jalur hukum," kata Wendra.

Menurut Wendra, untuk gugatan ke PTUN, karena pihaknya menilai ada kesalahan dalam pembatalan diri Romi sebagai CPNS karena sudah lulus. Pihaknya minta keadilan untuk kasus itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com