Sebanyak 20 persen dari 300 santri di Pesantren AN, Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dilaporkan pindah ke pesantren atau sekolah lainnya di Aceh.
Mereka pindah menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru masing-masing berinisial AI dan MY terhadap sejumlah santri.
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Muslem menyebutkan, 20 persen santri yang pindah itu umumnya santri yang baru mendaftar untuk tahun ajaran 2019-2020, mereka meminta pindah ke sekolah atau pesantren lainnya.
“Kalau santri lama, rata-rata ingin menamatkan pendidikan di pesantren itu. Yang pindah itu umumnya santri baru mendaftar. Anak baru tahun ini,” kata Muslem.
Baca juga: Pimpinan Pesantrennya Ditangkap atas Kasus Cabul, 20 Persen Santri Pindah
Dia menyebutkan, hasil perbincangan dengan pengurus baru pesantren dipastikan proses belajar mengajar dilakukan di gedung baru di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Pemerintah, sambung Muslem, terus memperketat pengawasan terhadap sejumlah pesantren di kota itu.
“Kami juga awasi proses transisi ini, proses pemindahan hingga normalnya proses belajar-mengajar di lokasi yang baru di gedung eks Pesantren Muhajirin Blang Mangat, Lhokseumawe,” pungkasnya.
Baca juga: Pesantren yang Pimpinannya Diduga Cabuli 15 Santri Diminta Tak Lagi Beroperasi
Penyidik Polres Lhokseumawe kembali menangkap wanita berinisial J (21) asal Kabupaten Bireuen dalam dugaan penyebaran hoaks alias informasi bohong kasus pencabulan pimpinan pesantren, Kamis (18/7/2019).
Polisi menetapkan J sebagai tersangka karena menyebarkan informasi seakan-akan penanganan kasus pelecehan seksual di Pesantren AN, Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sebagai fitnah dan rekayasa polisi.
Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (22/7/2019) mengatakan, polisi mendeteksi seorang pelaku lainnya berinisial MS.
“MS mengirim pesan berisi hoaks soal kasus pelecehan seksual itu pada J lewat chat pribadi lalu diteruskan ke grup WhatsApp dengan nama Bidadari Syurga. Dari situ menyebar kemana-mana,” sebutnya
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Lagi Penyebar Hoaks Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren
Dia mengatakan, informasi hoaks itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan menganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.
Untuk kasus hoaks ini, para penyebar dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Baca juga: Sebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Ditangkap
Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.