Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kabupaten ini, Menjual Rokok di Kantor Didenda Rp 1 Juta

Kompas.com - 23/07/2019, 11:47 WIB
Rachmawati

Editor

LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com - Perokok dan penjual rokok di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan bakal dikenakan sanksi denda.

Denda untuk perokok Rp 500.000, sementara untuk penjual rokok Rp 1.000.000.

Pemberian saksi ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor pemerintah daerah.

Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Kristi Endarwati mengatakan, sanksi denda ini diberikan jika perokok dan penjual rokok melakukan kegiatannya di zona Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga: Gus Sholah Minta Pemerintah Naikkan Harga Rokok agar Tak Terjangkau Anak

Salah satu zonanya yakni kompleks kantor Pemkab Lampung Selatan. Kawasan KTR  nantinya akan diberi tanda.  Perda KTR nantinya akan diberlakukan juga di lingkungan kantor swasta.

“Saat ini kita masih melakukan sosialisasi terkait dengan KTR ini ke kantor dinas/instansi yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Nanti kalau sudah diterapkan, maka sanksi akan juga berlaku,” kata dia, Rabu (19/6).

Kristi menjelaskan, sanksi untuk penjual rokok ini tidak hanya berlaku bagi penjual yang ada di kantin atau di sekitar lingkungan pemkab tapi juga bagi SPG (sales promotion girl) yang kerap menjual rokok di lingkungan KTR.

Untuk memastikan peraturan ini ditegakkan, nantinya akan ada satuan tugas khusus internal untuk mengawasi hal ini.

Baca juga: Puntung Rokok Picu Kebakaran Lahan di Bangka

Saat ini sosialisasi memang baru dilakukan untuk kantor pemerintahan.

“Silakan bagi perokok untuk merokok di luar kawasan KTR. Jika mereka merokok di kawasan KTR, maka akan dikenakan sanksi. KTR ada di lingkungan kantor, kalau di luar pagar kantor silakan,” ujar Kristi.

 

Siapkan ruang khusus bagi perokok

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Sementara itu Pemkab Pringsewu telah menerapkan Perda KTR, bahkan telah menyiapkan ruang khusus bagi para perokok.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengungkapkan, tempat untuk merokok ini telah disedikan di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Aturan tersebut merupakan implementasi Perda Kabupaten Pringsewu No 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penerapan perda tersebut membawa Pemkab Pringsewu mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI pada 2017 dan Pastika Parama.

"Jadi penghargaan itu kita terima, karena sudah memiliki Perda KTR sekaligus telah mengimplementasikannya," ujar Fauzi, kemarin.

Baca juga: 5 Fakta Ayah Aniaya Anak Sendiri, Bakar Wajah Putrinya dengan Rokok hingga Patah Tulang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com