Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Tertangkap Bawa 12 Kg Sabu dari Malaysia, Modus Baru Dibungkus Teh China

Kompas.com - 22/07/2019, 16:55 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 12 kilogram (kg) asal Malaysia.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menyebutkan, satu orang pelaku ditangkap berinisial RN (24) warga asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Tersangka merupakan kurir yang kita tangkap di salah satu hotel di Pekanbaru pada Kamis (18/7//2019) lalu," ungkap Susanto dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Senin (22/7/2019).

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas menyita 12 paket sabu dibungkus dengan teh cina. Setelah ditimbang, barang haram tersebut seberat 12,4 kg.

Baca juga: Hadang Mobil Kurir, Aparat Sita 38 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kemudian petugas juga menyita barang bukti non-narkotika, berupa 1 buah tas, 2 unit handphone dan 2 buah KTP palsu.

Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Di mana petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Pekanbaru.

"Pelaku berada di salah satu hotel di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian tim melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang berada dalam kamar hotel," kata Santo.

Barang bukti, sambung dia, ditemukan dalam sebuah tas. Tersangka mengaku barang haram itu dibawa dari Kota Dumai di Riau.

"Barang bukti berasal dari Malaysia, yang diselundupkan ke Indonesia melalui  Dumai. Tersangka mengaku menerima barang dari seorang laki-laki yang tidak dikenalinya," sebut Santo.

Baca juga: Modus Baru Pengedar Narkoba, Tempelkan Paket Sabu di Pot Trotoar

Diupah Rp 10 juta

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Sumatera Barat. 

"Tersangka diupah Rp10 juta per kilogram," kata Santo.

Dengan digagalkan peredaran 12,4 kg sabu ini, kata Santo, dapat menyelamatkan sekitar 74.000 generasi muda.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: BNN Amankan 82 Kg Sabu dari Malaysia yang Disembunyikan Dalam Ban Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com