Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Sebuah Bank Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar untuk Transaksi Bitcoin

Kompas.com - 22/07/2019, 16:03 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - AT (31), pegawai BRI unit cabang Mantup, Lamongan, diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1,5 miliar. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi mengatakan, tersangka yang bekerja di bagian marketing dan analisis mikro (mantri) dilaporkan oleh jajaran BRI Unit Cabang Mantup atas tindakan yang dilakukan.

"Bank BRI sendiri pelapornya, yakni unit Mantup terkait ada indikasi dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh mantrinya. Itu dilakukan dari mulai tahun 2018 hingga 2019," ujar Yugo kepada awak media, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Karyawan BRI Manado Jadi Tersangka Kredit Fiktif Senilai Rp 4,5 Miliar

Kasus kredit fiktif tersebut sudah dilakukan proses penyidikan oleh Kejari Lamongan sejak 25 Juni 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 01/0.5.35/FG.1/06/2019. 

Besaran dana yang digelapkan oleh tersangka dalam kurun waktu satu tahun mencapai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Lamongan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk kepala BRI unit cabang Mantup untuk dimintai keterangan.

AT mulai bekerja pada 2016 dan kemudian diangkat menjadi mantri itu pada 2018. Sejak menjabat sebagai mantri itulah, AT kemudian melancarkan aksinya dengan membuat kredit fiktif menggunakan data nasabah dari berkas UPedes yang telah lunas dan atau permohonan ditolak.

Dari berkas tersebut, AT kemudian memasukkan (mengentri ulang) ke dalam aplikasi untuk diproses ulang tanpa sepengetahuan nasabah, dengan cara menggunakan identitas dan password yang telah dicuri dari kepala BRI unit cabang Mantup.

"Ketika kepala unit ada kegiatan di luar, maka mantri mencuri password Id," jelasnya.

Baca juga: Ini Modus Oknum Pegawai BRI Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi Online

Namun, nasabah yang diajukan oleh tersangka rupanya fiktif belaka, dengan yang bersangkutan hanya melakukan akal-akalan untuk bisa mencairkan jumlah dana tersebut.

"Nasabah fiktif, sebenarnya nasabah enggak ada, nasabahnya dibuat sendiri oleh mantrinya. Ada 38 rekening, cuma nasabahnya fiktif," tutur Yugo.

Dari pengakuan AT, ia mempergunakan uang hasil penggelapan untuk transaksi forex dan bitcoin yang dilakukan secara online.

Kejari Lamongan juga sudah menyita akun bitcoin, email, serta transaksi online milik AT sebagai barang bukti, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar lebih.

Atas tindakan yang dilakukan, AT dijerat dengan Undang-undang Korupsi, dengan ancaman lebih dari lima tahun hukuman penjara.

"Ancamannya di atas lima tahun. Pertama kena Pasal 2 junto Pasal 64 KUHP undang-undang nomor 31 tahun 1999, kedua Pasal 3 junto Pasal 64 KUHP undang-undang nomor 31 tahun 1999, ketiga Pasal 8 undang-undang korupsi," ucap Yugo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com