Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bandung Tetapkan Pj Dirut PD Pasar Bermartabat sebagai Tersangka

Kompas.com - 22/07/2019, 14:55 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap Penjabat sementara (Pjs) Direktur PD Pasar Bermartabat berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap AS, Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat," ujar Kepala Kejari Bandung Rudy Irmawan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/7/2019).

AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung pada 2017. Kejari Bandung menyelidiki perkara tersebut sejak Juni 2019.

 

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.10/Fd.01/6/2019, pada 24 Juni 2019.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Rudy menuturkan, AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke salah satu bank untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Jasmas

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PD Pasar Bermartabat yang merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Bandung dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar.

Rudy menyatakan, pihaknya akan secepatnya memanggil AS untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saksi-saksi sudah kami periksa sebelumnya. Untuk AS sendiri, pemanggilan sebagai tersangka akan segera kami lakukan," imbuhnya.

Bantahan tersangka

Saat dikonfirmasi, AS membantah telah menggelapkan aset deposito PD Pasar Bermartabat seperti yang disangkakan oleh pihak kejaksaan.

“Uang tidak keluar dari PD Pasar. Enggak pernah cair deposito itu,” kata AS saat dihubungi.

Ditanya soal langkah selanjutnya untuk menjalani proses hukum, AS mengaku belum siap. Meski demikian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dirinya sudah pernah dihubungi oleh pihak Kejari Bandung.

“Kita tunggu konfirmasi resmi dari Kejari karena saya juga belum dapat konfirmasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku sangat kecewa dengan penetapan AS sebagai tersangka. Menurut dia, saat ini PD Pasar Bermartabat tengah dalam proses perbaikan menuju ke arah yang lebih baik.

“Jelas kecewa, di saat performa PD Pasar tengah ditingkatkan, beberapa pasar juga harus banyak yang diselesaikan, ada kejadian seperti ini,” tutur Yana.

Selain itu, Yana juga mengaku prihatin dengan kasus yang disangkakan kepada AS. Dia berharap, di masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Oded M Danial dan dirinya sebagai Wakil Wali Kota Bandung tidak ada lagi praktik korupsi di Pemkota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com