Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Rektor Unpad Terus Berlanjut meski Ada Gugatan

Kompas.com - 22/07/2019, 14:17 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Proses pemilihan rektor Universitas Padjadajaran (Unpad) tetap berlanjut.

Pemilihan rektor tidak terganggu meski adanya gugatan dari salah satu calon rektor Atip Latipulhayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Atip menggugat Majelis Wali Amanat (MWA) serta serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Gugatan berkaitan dengan kepastian hukum status Atip sebagai calon rektor Unpad yang memasuki tahap akhir pemilihan. Di saat yang bersamaan, MWA mengumumkan proses pemilihan rektor Unpad diulang.

“Pemilihan akan tetap berjalan karena kewajiban institusi. Masa rektornya kosong terus,” ujar kuasa hukum MWA Unpad, Adrian E Rompis di kampus Unpad, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Mediasi Gugatan Calon Rektor Unpad Dinilai Sulit Hasilkan Titik Temu

Saat ini, proses hukum MWA, Kemenristekdikti, dengan Atip memasuki tahapan mediasi. Jika berhasil, maka pihak yang bersengketa berdamai dan kasus selesai.

Namun jika mediasi gagal, proses hukum akan dilanjutkan ke pokok perkara. Waktu yang dibutuhkan untuk sidang maksimal 5 bulan.

Proses hukum ini, sambung Adrian, tidak akan memengaruhi proses Pilrek. Pilrek Unpad tetap akan berlangsung sesuai dengan aturan dari Kemenristekdikti.

Mengenai pertanyaan apakah Atip menjadi salah satu kandidat rektor, Adrian menyatakan, berdasarkan prinsip hukum, hak-haknya Atip tetap diakui.

“Tapi apakah diberikan seluruhnya, itu belum tahu. Karena saya sendiri tidak tahu aturan mana yang dianggap cacat,” katanya.

Seperti diketahui, proses pilrek Unpad pada pertengahan September 2018 telah mengerucutkan 3 kandidat. Mereka adalah Atip Latipulhayat, Aldrin Herwany, dan Obsatar Sinaga.

Namun saat ketiga calon rektor memasuki tahap terakhir pemilihan, ketua MWA Unpad yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengumumkan proses pemilihan rektor Unpad diulang merujuk pada surat dari Menristekdikti.

Baca juga: Calon Rektor Unpad Atip Latipulhayat Resmi Gugat Kemenristekdikti dan MWA

Dalam surat nomor R/196/M/KP.03.02/2019 tertanggal 10 April 2019, M Nasir meminta MWA Unpad mengubah peraturan No 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor.

Kedua, Menristekdikti meminta proses pemilihan Rektor Unpad berdasarkan peraturan baru yang harus dibuat MWA tentang Tata Cara Pemilihan Rektor.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com