Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perawatan Suami Istri yang Dapat Kejutan dari Jokowi Ditanggung Negara

Kompas.com - 22/07/2019, 07:44 WIB
Nansianus Taris,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Pasangan suami isteri Quido Fan Areso (39) dan Yoventa Timbu (35) yang mengalami patah kaki akibat kecelakaan pada Januari lalu, telah mendapatkan santunan dari Jasa Raharha Cabang NTT. 

Kanit Operasional & Humas Jasa Raharja NTT, Laurensius Ade Suyanto mengatakan, Quido dan Yoventa mengalami kecelakaan lalu lintas pada 25 Januari 2019, di Jalan Wirajaya, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Flores, dan keduanya dirawat di RSUD Ende. 

Quido dirawat intensif di ruangan ICU selama 7 hari pada 25 Januari-1 Februari 2019, sedangkan Yoventa Timbu dirawat selama 3 hari mulai 25 Januari-28 Januari 2019. 

Baca juga: Kejutan dari Jokowi, Ini Mukjizat Luar Biasa

Setelah mendapatkan kepastian laporan polisi dari Satlantas Polres Ende, kecelakaan yang menimpa pasangan yang berdomisili di Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, terjamin sesuai ketentuan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, mobile service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende, Fawzan Rinaldi bergerak cepat dan mengunjungi kedua korban di rumah sakit untuk memberikan letter of guarantee (surat jaminan) di RSUD Ende.

Hal itu agar seluruh biaya perawatan kedua korban sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja sampai dengan batas maximal biaya rawat sebesar Rp 20.000.000.

Baca juga: PPP Pasrahkan soal Jatah Menteri ke Presiden Jokowi

"Biaya perawatan korban kecelakaan telah di-cover oleh Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero). Jadi, dari awal kami sudah menangani kecelakaan lalu lintas yang menimpa Quido dan Yoventa," terang Laurensius kepada Kompas.com, saat dihubungi, Senin (22/7/2019). 

Surat jaminan merupakan produk dari Jasa Raharja yang mengratiskan biaya perawatan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, melalui mekanisme kerja sama dari Jasa Raharja dengan rumah sakit tentang penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com