"Anggota kami memang memberhentikan bukan untuk menilang, tapi memberi sosialisasi agar tidak memutar di pertigaan tersebut karena berbahaya dan sering terjadi kecelakaan," katanya, Jumat (19/7/2019) sore.
Baca juga: Ramai Surat Tilang ETLE, Berikut Tarif Resmi Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Eva Guna Pandia justru berterima kasih kepada Sadjijono yang memberikan masukan tentang rambu lalu lintas di lokasi tersebut.
"Rambu di lokasi tersebut sudah dipertegas, yang boleh memutar hanya roda dua," ujarnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Wanita Hamil yang Coba Lompat dari Atas Tebing
Sadjijono dalam surat terbukanya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Maret lalu. Namun, sebelumnya dia pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2019, lalu pada Maret, kejadian serupa terjadi.
Dia menjelaskan, awalnya anggota polantas itu memiliki persepsi bahwa rambu tersebut merupakan larangan roda empat tidak boleh putar balik sehingga pengendara yang putar balik bisa ditangkap.
Dia mencoba berdiskusi dengan petugas. Sadjijono bersama anggota polisi itu kemudian bersama menuju rambu tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Video Viral Profesor Hukum Marahi Polisi Saat Distop
Sadjijono mengatakan tidak bangga dan nyaman dengan viralnya video itu, menurut dia, diskusi itu merupakan diskusi pribadi dengan tujuan memberikan pemahaman atas perbedaan persepsi meski terkesan agak keras karena pengaruh situasi.
Sadjijono minta agar masalah itu jangan diperpanjang.
"Mohon dengan hormat video yang telah viral jangan diperpanjang lagi yang menjadikan lebih tidak nyaman bagi diri saya," katanya.
"Meminta maaf kepada institusi kepolisian jika hal tersebut memiliki sudut pandang dan penilaian yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: Video Viral Ceramahi Polisi Beredar, Profesor Hukum Minta Maaf
Pada Jumat (19/7/2019), petunjuk lalu lintas di persimpangan antara Jalan Jemursari dan Jemur Andayani Surabaya berbunyi "Khusus Roda 2 & Ikuti Isyarat Lampu". Sebelumnya, redaksional petunjuk berbunyi "R2 Putar Kembali Ikuti Isyarat Lampu".
Belum pasti kapan rambu tersebut diganti, yang pasti, menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia, redaksional rambu tersebut diubah pascaviralnya sebuah video seorang pria mengaku profesor hukum menceramahi seorang polisi lalu lintas tentang petunjuk lalu lintas tersebut.
Rambu tersebut berada di persimpangan 7 jalur. Dua jalur jalan Jemur Andayani di arah barat, 5 jalur mengarah ke jalan Jemursari di arah timur dan utara.
Rambu putar balik diperuntukkan bagi pengendara dari arah barat dari jalan Ahmad Yani kembali ke arah barat.
Baca juga: Viral Video Profesor Ceramahi Polisi Soal Rambu, Petunjuk Dipertegas
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.