KOMPAS.com - Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh di Jalan Tgk Imuem Lueng Bata, Banda Aceh disegel pengurus harian dan kader, Minggu (21/7/2019).
Pantauan Serambinews.com, penyegelan "Rumoh PAN Aceh" itu dilakukan oleh sekita 20-an pengurus sekitar pukul 17.15 WIB.
Sejumlah petinggi partai yang juga pengurus harian, turut hadir dalam proses penyegelan tersebut. Di antaranya, beberapa wakil ketua, seperti Sulaiman Ali dan Asrizal Asnawi (Anggota DPRA), Mawardi Ali (Bupati Aceh Besar), dan beberapa pengurus harian lainnya.
Di lokasi, pengurus dan kader menyegel pintu masuk kantor dengan menempel spanduk bertuliskan "Kantor DPW PAN Aceh Ditutup/Disegel oleh Kader PAN Aceh dan Pengurus Harian DPW PAN Aceh".
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Ruang Kerja Nurdin Basirun Disegel KPK
Mereka juga menurunkan baliho yang terpasang dan menggembok pintu pagar kantor tersebut.
Wakil Ketua DPW PAN Aceh, Asrul Abbas mengatakan, penyegelan dilakukan karena para pengurus dan kader tidak menerima keputusan DPP PAN baru-baru ini, terkait pengukuhan Teuku Hasbullah sebagai Ketua (definitif) DPW PAN Aceh, dan Sekretaris Irfannusir Rasman.
Seperti diketahui, Teuku Hasbullah dalam beberapa bulan terakhir, menjabat sebagai Plt Ketua DPW PAN Aceh, menggantikan Anwar Ahmad yang mengundurkan diri dari posisi ketua karena maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019.
Kemudian pada pada 18 Juli lalu, DPP PAN mengeluarkan surat bernomor PAN/A/kpts/KU-SJ/009/VII/2019 tentang pengukuhan Ketua dan Sekretaris DPW PAN Aceh periode 2015-2020.
Dalam surat itu disebutkan, menetapkan dan mengukuhkan Teuku Hasbullah sebagai Ketua (definitif) DPW PAN Aceh, dan Sekretaris Irfannusir Rasman.
Surat itu ditandatangani oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum PAN dan Eddy Soeparno selaku Sekjen.
Baca juga: Tiga Gedung Sekolah Disegel, 220 Siswa di Ambon Terpaksa Diliburkan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan