Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Aset YKP Dikembalikan ke Pemkot Surabaya, Risma Panas Dingin hingga Kejati Pastikan Proses Hukum Terus Jalan

Kompas.com - 21/07/2019, 18:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya diserahkan resmi ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (18/7/2019) di ruang pertemuan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

Menerima aset yang sudah puluhan tahun diambil alih oleh pihak lain, Risma merasa belum percaya, tubuhnya "panas dingin".

Setelah menerima penyerahan aset YKP itu, Risma memiliki keinginan untuk membangun rumah susun (rusun) bagi warga Kota Surabaya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jatim memastikan proses hukum terkait aset YKP tetap berjalan, proses hukum tetap berlanjut meski aset yayasan telah dikembalikan.

Berikut fakta aset YKP yang sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya:

1. Terima aset YKP Risma "panas dingin"

Wali Kota Surabaya Tri RismahariniKOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Menerima aset yang sudah puluhan tahun diambil alih oleh pihak lain, Risma merasa belum percaya, tubuhnya "panas dingin".

Bahkan Risma yang diminta memberikan testimoni seusai menerima aset secara simbolis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta meminta waktu sebentar karena tidak bisa berkata-kata. Sesi testimoni Risma pun diundur di akhir acara.

"Tubuh saya tiba-tiba panas, kaki saya dingin. Saya sampai tidak bisa bicara karena tidak percaya. Saya ucapkan terima kasih kepada aparat kejaksaan karena telah mengembalikan aset YKP kepada Pemkot Surabaya," kata Risma, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Risma Panas Dingin Saat Dapatkan Kembali Aset YKP Bernilai Rp 10 Triliun

 

2. Aset bernilai Rp 10 triliun

Ilustrasi aset negara.kompasiana Ilustrasi aset negara.

Aset YKP, menurut Risma, sangat besar. Dia menaksir nilainya bahkan sampai Rp 10 triliun.

Dia berjanji akan memaksimalkan untuk kepentingan masyarakat Surabaya.

"Kira-kira bisa sampai sepertiga aset Pemkot Surabaya karena sangat besar nilainya," kata Risma.

Baca juga: Risma Akan Serahkan Aset YKP ke BUMD Bidang Properti yang Pernah Merugi

 

3. Gunakan untuk bangun rusun

Wali Kota Surabaya Tri RismahariniKOMPAS.com/GHINAN SALMAN Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Pemerintah Kota Surabaya secara resmi telah menerima penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (18/7/2019).

Setelah menerima penyerahan aset YKP itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memiliki keinginan untuk membangun rumah susun (rusun) bagi warga Kota Surabaya.

"Ya, terus terang saya kepingin (bangun rusun). Karena waiting list rusun ini sampai 6 ribu KK. Jadi sebagian aset-aset itu bisa digunakan rusun bagi warga kurang mampu," kata Risma, Kamis.

Baca juga: Risma Berencana Gunakan Sebagian Aset YKP untuk Bangun Rusun

 

4. Akan komunikasi dengan DPRD

Wali Kota Surabaya Tri RismahariniKOMPAS.com/GHINAN SALMAN Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Kendati demikian, Risma mengatakan, ia akan bertemu dan membicarakan perihal rencana pembangunan rusun tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya terlebih dulu.

"Itu ide saya (bangun rusun). Tapi kami juga akan komunikasi dengan DPRD. Yang pasti kami butuh banyak rumah susun," kata Risma.

Risma menyampaikan, proses inventarisasi terhadap aset YKP akan dilakukan oleh formatur sementara yang sudah ia bentuk. Hal itu dilakukan untuk menghitung jumlah dan detail aset-aset yang ada di YKP.

Risma memperkirakan, jumlah aset YKP bernilai lebih dari Rp 10 triliun.

Baca juga: Risma Akan Serahkan Aset YKP ke BUMD Bidang Properti yang Pernah Merugi

 

5. Belum tentukan bentuk pengelolaan aset YKP

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memiliki ide untuk membangun rumah susun di atas aset YKP Surabaya, Jawa Timur.KOMPAS.com/FAIZAL Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memiliki ide untuk membangun rumah susun di atas aset YKP Surabaya, Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum bisa menentukan bentuk pengelolaan aset YKP pasca-dikuasai Pemkot Surabaya.

Untuk sementara, dia menunjuk pejabat Pemkot Surabaya sebagai pengurus yayasan.

"Untuk bentuk usaha belum ditentukan, karena menurut saya pengelolaan ini berat. Jangan sampai ada aksi penggelapan lagi dan sebaginya," ujar Risma, usai serah terima aset YKP di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2019).

Risma mengatakan, saat ini ada tim formatur dari PNS yang dianggap mampu mengatur yayasan. Di dalam tim itu ada sekda dan kepala OPD.

Baca juga: Risma : Biar Tidak Main-Main, Pengurus Baru YKP Wajib Disumpah

 

6. Kejati Jatim pastikan proses hukum jalan terus

Kepala Kejati Jatim SunartaKOMPAS.com/A. FAIZAL Kepala Kejati Jatim Sunarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan proses hukum terkait aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) tetap berjalan. Proses hukum tetap berlanjut meski aset yayasan telah dikembalikan.

"Proses hukum tetap jalan. Kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta seusai penyerahan aset YKP kepada Pemkot Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Bahkan, menurut Sunarta, permintaan cekal kepada sejumlah pengurus YKP lama masih berlaku, termasuk memblokir rekening yayasan dan perusahaan.

Hal tersebut untuk mengantisipasi agar pengurus tidak melarikan diri ke luar negeri dan aset dalam rekeningnya tidak bergerak.

Baca juga: Aset YKP Dikembalikan, Kajati Jatim Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

 

7. Bank Cairkan rekening YKP bisa dijerat pencucian uang

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan AlisyhadiKOMPAS.com/A. FAIZAL Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi

Kejati Jatim mengancam pihak perbankan yang berani mencairkan aset rekening Yayasan Kas Pembangunan ( YKP) Kota Surabaya. Sebelumnya, Kejati Jatim menerima 2 laporan upaya pencairan deposito dari rekening YKP, meski rekening sudah diblokir.

"Beberapa hari lalu juga ada lagi upaya pencairan Rp 13,8 milliar dari 13 rekening bank swasta cabang Pemuda Surabaya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi, Selasa (16/7/2019).

Upaya pencairan itu diketahui pertama kali saat penyidik Kejati Jatim tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, baik dari saksi pelapor maupun pengurus.

Saat itu ada upaya pencairan deposito sebesar Rp 30 miliar lebih atas nama YKP, akhir Juni lalu.

Upaya itu gagal setelah Kejati Jatim diberi informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Kejati Jatim: Bank yang Cairkan Rekening YKP Bisa Dijerat Pencucian Uang

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Ghinan Salman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com