Bahkan, menurut Sunarta, permintaan cekal kepada sejumlah pengurus YKP lama masih berlaku, termasuk memblokir rekening yayasan dan perusahaan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar pengurus tidak melarikan diri ke luar negeri dan aset dalam rekeningnya tidak bergerak.
Baca juga: Aset YKP Dikembalikan, Kajati Jatim Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
Kejati Jatim mengancam pihak perbankan yang berani mencairkan aset rekening Yayasan Kas Pembangunan ( YKP) Kota Surabaya. Sebelumnya, Kejati Jatim menerima 2 laporan upaya pencairan deposito dari rekening YKP, meski rekening sudah diblokir.
"Beberapa hari lalu juga ada lagi upaya pencairan Rp 13,8 milliar dari 13 rekening bank swasta cabang Pemuda Surabaya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi, Selasa (16/7/2019).
Upaya pencairan itu diketahui pertama kali saat penyidik Kejati Jatim tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, baik dari saksi pelapor maupun pengurus.
Saat itu ada upaya pencairan deposito sebesar Rp 30 miliar lebih atas nama YKP, akhir Juni lalu.
Upaya itu gagal setelah Kejati Jatim diberi informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Kejati Jatim: Bank yang Cairkan Rekening YKP Bisa Dijerat Pencucian Uang
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.