Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjugan Menteri Susi di Anambas, Indonesia Negara Kedua Penyumbang Sampah di Laut hingga Larang Tangkap Ikan Napoleon 4 Kg

Kompas.com - 21/07/2019, 11:37 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki peran penting bagi NKRI, karena menjadi kabupaten terluar yang berbatasan dengan banyak negara.

Dalam kunjungannya kerjanya ke Kabupaten Kepualaun Anambas, Provinsi Kepulauan, pada tanggal 16-18 Juli 2019, Susi meminta kepada penangkapan ikan napoleon dibatasi.

Ikan napoleon yang boleh ditangkap berukuran 8 ons hingga 4 kg, jika lebih dari 4 kg maka harus dilepas untuk indukan di alam.

Selain itu, Susi juga meminta agar masyarakat di Kepualaun Anambas tidak membuang sampah plastik ke kolong rumah dan langsung ke laut.

Berikut fakta lengkapnya:

1. Anambas punya peran penting bagi NKRI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap pulau terdepan yang ada di Kepulauan Riau, seperti Anambas bisa jadi pioner utama industri perikanan dan pariwisata kelautan.
HUMAS KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap pulau terdepan yang ada di Kepulauan Riau, seperti Anambas bisa jadi pioner utama industri perikanan dan pariwisata kelautan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kabupaten Kepulauan Anambas, memiliki peran penting bagi NKRI, karena menjadi kabupaten terluar yang berbatasan dengan banyak negara.

Hal tersebut disampaikan saat Menteri Susi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan, pada tanggal 16-18 Juli 2019.

“Di sini ada laut cina selatan yang berbatasan dengan Singapura, Vietnam, Malaysia, Tiongkok, Filipina, Thailand, sehingga memiliki titik tawar penting bagi NKRI”, ucapnya.

Baca juga: Menteri Susi: Berada di Perbatasan, Anambas Punya Peran Penting Bagi NKRI

 

2. Banyak terumbu karang yang rusak

Kondisi terumbu karang yang sebagian rusak, diambil dari salah satu daerah dekat lokasi Ekpedisi Pemantauan Terumbu Karang untuk Evaluasi Dampak di Flores Timur dan Alor, Nusa Tenggara Timur, Minggu (30/3/2014).KOMPAS/Didit Putra Erlangga Rahardjo Kondisi terumbu karang yang sebagian rusak, diambil dari salah satu daerah dekat lokasi Ekpedisi Pemantauan Terumbu Karang untuk Evaluasi Dampak di Flores Timur dan Alor, Nusa Tenggara Timur, Minggu (30/3/2014).

Namun dalam kunjungan ke beberapa pulau, Menteri Susi mengaku banyak menemukan terumbu karang di kedalaman 2-4 meter yang rusak akibat destructive fishing dengan cara di bom dan menggunakan potasium.

Dihadapan para nelayan di Pulau Siantan, Rabu (17/7/2019), Menteri Susi berharap agar pengusaha ikan hidup tidak lagi menerima hasil tangkapan dan menyuplai potasium ataupun bahan dinamit kepada nelayan untuk menangkap ikan.

“Jika masih ada, saya akan kunci izin kapal Hongkong (pengangkut ikan hidup) ke daerah sini. Ilegal fishing yang mencuri ikan pakai jaring sudah hilang. Tolong dihargai setelah dijaga keamanan, masak mau dirusak pakai bom dan potas, tidak boleh”, tegasnya.

Baca juga: Banyak Kapal Besar Menangkap Ikan, Nelayan Anambas Curhat kepada Menteri Susi

 

3. Larang tangkap ikan napoleon seberat 4 kg

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, naik kayak memantau laut Bitung di Kawasan Pelabuhan Perikanan Negara (Perikani) Bitung, Minggu (19/8/2018). 
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, naik kayak memantau laut Bitung di Kawasan Pelabuhan Perikanan Negara (Perikani) Bitung, Minggu (19/8/2018).

Menteri Susi mengatakan bahwa penangkapan ikan napoleon dibatasi. Menurutnya, ikan napoleon yang boleh ditangkap adalah berukuran 8 ons hingga 4kg. Jika lebih dari 4 kg, maka harus dilepas untuk indukan di alam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com