Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membonsai Ganja, 2 Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/07/2019, 16:08 WIB
Agie Permadi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua pria di Kota Bandung ditangkap polisi lantaran menanam ganja di pekarangan rumahnya.  

Dua pria ini diketahui berinisial YG (36), warga Cipagalo Girang dan R (30), warga Rancasawo, Kota Bandung.

Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jumat (19/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB. 

Baca juga: 5 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Tengah Hutan Aceh

Awalnya, petugas menangkap YG di Cipagalo Girang. YG memiliki 38 paket sabu seberat 14,80 gram dan 4 bungkus plastik ganja berat 1,5 kg.  

"Tersangka juga menanam pohon ganja di rumahnya, tiga pot berisi 10 batang pohon ganja disita dari rumah YG," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema saat mendatangi lokasi penanaman pohon ganja di Rancasawo, Kota Bandung, Sabtu (20/7/2019). 

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan YG, didapat keterangan tersangka lainnya berinisial RT.

Polisi kemudian menjambangi kediaman RT. "Setelah di cek tempat kejadian perkara (TKP) ada 32 pot berisi tanaman ganja, di area 60x40 cm. Di sana ada banyak tanaman ganja kurang lebih ada 32 pot berisi bibit tanaman ganja," ujar dia. 

Berdasarkan keterangan polisi, puluhan pohon ganja dalam pot ini baru ditanam selama dua minggu. 

Menurut YG dan RT, tanaman ganja ini akan digunakan sendiri dan diedarkan. Mereka berencana membuat bonsai tanaman ganja. 

"Setelah eksperimen, dibuat bongsai untuk dikonsumsi sendiri, tetapi dengan jumlah yang banyak, ada kemungkinan itu akan dijual belikan," ucap Irman. 

Baca juga: Kurir yang Bawa Ganja 83 Kg Diperintah Tahanan Lapas Banceuy

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Ciwastra.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut penyalahgunaan narkoba ini. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo  112 Ayat (2), Jo 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 




Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com