Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Keberadaan Pelaku Penipuan, Lokasinya Ternyata di dalam Lapas

Kompas.com - 20/07/2019, 16:06 WIB
Amran Amir,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap Unit Resmob Polres Palopo dan TMC Resmob Polda Sulsel karena melakukan tindakan penipuan.

Napi berinisial RGP (29) asal Kabupaten Luwu tersebut diduga melakukan penipuan yang dilakukan dengan mengajak korbannya berbisnis jual beli ponsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada korbannya melalui media sosial. Kedua korban adalah Maulivitasari Ramli dan Verawati.

Menurut Ardy, RGP berpura-pura sedang berada di luar negeri. Dia kemudian menghubungi dan menyuruh seorang perempuan berinisial TN untuk menyampaikan kepada korban bahwa ia mengajak kerja sama jual beli ponsel.

RGP juga berjanji akan mengirimkan sejumlah ponsel dagangan kepada kedua korban.

“Pelaku mengajak korban berbisnis ponsel. Saat itu pelaku melakukan komunikasi melalui media sosial, dan meminta lebih dulu ditransferkan uang sebesar Rp 15 juta dengan alasan sedang berada di negara Tiongkok,” kata Ardy saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2019).

Baca juga: Tiga Narapidana Pesta Sabu di Sel Tahanan Rutan Labuhan Deli

Selanjutnya, korban mengirimkan uang Rp15 juta melalui rekening Bank BRI milik pelaku atas nama Hasmawati.

“Karena merasa ditipu barang tidak kunjung tiba, korban melaporkan hal tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo,” ucap Ardy.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. RGP mengakui bahwa korban lainnya juga ada di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Penipuan saat masih di luar Lapas

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Palopo Indra Sofyan mengatakan, aksi penipuan tersebut terjadi sebelum RGP berada di dalam Lapas.

“Jadi memang RGP ini adalah pelaku bisnis telepon seluler. Namun kejadiannya tidak di dalam Lapas, melainkan di Belopa Kabupaten Luwu, sebelum masuk Lapas,” kata Indra.

Menurut Indra, setelah korban melapor kepada polisi, diketahui bahwa korban ternyata beralamat yang sama dengan Lapas Kelas IIA Palopo. Sebab, RGP saat ini telah berstatus narapidana.

Baca juga: 1 Narapidana yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Menyerahkan Diri

Indra mengatakan, kondisi di Lapas saat ini tidak memungkinkan bagi narapidana maupun tahanan untuk membawa ponsel.

“Petugas kami melakukan penjagaan ekstra ketat. Jadi kalau dilakukan dalam Lapas itu tidak mungkin,” kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com